Seorang Tersangka Penganiayaan di Sekampung, Berhasil Diringkus Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Petugas Kepolisian meringkus seorang tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan, yang terjadi diwilayah hukum Polsek Sekampung, Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Sekampung AKP Rudi, pada Kamis (12/9), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah AS (21) warga Kecamatan Marga Tiga.

Berdasarkan data pihak kepolisian, pada awal Bulan September lalu, diwilayah Desa Sumbergede, tersangka diduga terlibat aksi penganiayaan terhadap MA (19) warga Kecamatan Sekampung.

Baca Juga :  Program Pangan Murah di Lampung Timur Hadir Untuk Ringankan Beban Masyarakat

Korban yang diduga dipukuli oleh tersangka dan rekan-rekannya, hingga mengalami luka-luka dibeberapa bagian tubuhnya, kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya, ke Polsek Sekampung Lampung Timur.

Petugas Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan terhadap peristiwa tersebut, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka, saat berada diwilayah Kota Metro.

Untuk melengkapi berkas penyelidikan, Petugas Kepolisian Polsek Sekampung, turut mengamankan barang bukti berupa Hasil Visum, Taring Babi, dan Pakaian.

Baca Juga :  Nekat Bangun Tanpa Izin! Proyek Toko di Pringsewu Utara Terancam Disetop Paksa

Pelaku dijerat dengan pasal 351 Jo 170 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan dan atau pengeroyokan.
(*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum

Eksplorasi konten lain dari halo pagi news

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca