Sat Res Narkoba Polres Lamtim Tangkap Seorang Pemuda Pemakai Narkotika Jenis Sabu

| ๐•ฟ๐–Š๐–—๐–Ž๐–’๐–†๐–๐–†๐–˜๐–Ž๐– ๐•ต๐–†๐–‰๐–Ž ๐•ป๐–Š๐–’๐–‡๐–†๐–ˆ๐–† ๐•พ๐–Š๐–™๐–Ž๐–†.

Klik Gambar

Lampungย Timur-(HPN)- Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa seorang lelaki, karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Lampung Timur AKBP M.RIZAL MUCHTAR didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri pada Rabu (01/03/23) menjelaskan, tersangka berinisial JG (29) Desa Kedaton Kec Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

“Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penangkapan JG pada hari Senin (27/02/23) sekira pukul 14.00 wib di Desa Labuhan Maringgai Kec Labuhan Maringgai Lampung Timur. “ujarnya.

Baca Juga :  Kedapatan Membawa Senjata Tajam, Seorang Remaja Diamankan Polisi

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu. Bruto 0.34 Gram dan 6 buah plastik klip bening.

Setelah dilakukan Intograsi diakui barang tersebut milik tersangka.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum, ” ucapnya.

Baca Juga :  Edarkan Sabu, Warga Bandar Lampung Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lamtim

“tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.” pungkasnya. (Rilis/Eko)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum