Klik Gambar

PRINGSEWU (Halopaginews) β Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pringsewu kembali menjadi sorotan publik. Hingga kini, penertiban terhadap bangunan kos-kosan yang diduga melanggar aturan alih fungsi lahan pertanian di Kecamatan Gadingrejo dinilai berjalan lamban dan belum menunjukkan tindakan tegas.
Padahal, dugaan pelanggaran sudah terang-benderang. Papan plang larangan lengkap dengan ancaman pidana telah lama terpampang di lokasi pembangunan. Namun aktivitas pembangunan dan operasional kos-kosan tetap berjalan seolah tanpa hambatan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai keseriusan penegakan Peraturan Daerah di Kabupaten Pringsewu.
Saat dimintai tanggapan terkait langkah konkret yang akan dilakukan, Kamis (21/5) Kepala Satpol PP Pringsewu, Jahron, justru dinilai belum memberikan kepastian tindakan. Ia menyebut proses penanganan masih berada di tangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS.
Sementara itu, Erdian selaku PPNS yang disebut menangani persoalan tersebut hingga kini belum memberikan tanggapan resmi. Meski telah beberapa kali dikonfirmasi, yang bersangkutan masih memilih bungkam.
Sikap saling melempar penanganan ini dinilai semakin memperkuat kesan lambannya proses penertiban di lapangan.
Padahal sebelumnya, pihak pemerintah sendiri telah mengakui adanya indikasi pelanggaran. Bahkan Satpol PP juga telah menyatakan akan memanggil para pemilik kos serta menghentikan sementara aktivitas pembangunan.
Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan nyata berupa penyegelan, penghentian permanen, maupun pembongkaran bangunan yang diduga melanggar aturan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Di sisi lain, publik mulai mempertanyakan efektivitas keberadaan plang larangan yang dipasang pemerintah. Sebab jika pelanggaran tetap berlangsung tanpa tindakan tegas, maka ancaman pidana yang tertulis di dalamnya dikhawatirkan hanya menjadi simbol tanpa daya paksa.
Kondisi ini juga menimbulkan kekhawatiran akan munculnya preseden buruk: bahwa pelanggaran tata ruang dapat terus berjalan selama belum ada penindakan nyata dari aparat penegak perda.
Jika dibiarkan berlarut, bukan hanya sawah produktif yang hilang, namun juga kepercayaan publik terhadap ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan. (Tim)