Satpol PP Siap Panggil Pemilik Kos, Alih Fungsi Sawah di Gadingrejo Kian Tak Terbendung

| π•Ώπ–Šπ–—π–Žπ–’π–†π–π–†π–˜π–Žπ– π•΅π–†π–‰π–Ž π•»π–Šπ–’π–‡π–†π–ˆπ–† π•Ύπ–Šπ–™π–Žπ–†.

Klik Gambar

PRINGSEWU-Halopaginews.com-Penanganan kasus alih fungsi lahan pertanian di Kecamatan Gadingrejo memasuki tahap lanjutan. Setelah sorotan publik terhadap maraknya pembangunan kos-kosan di atas lahan sawah produktif, aparat pemerintah daerah mulai mengambil langkah.

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pringsewu dikabarkan akan memanggil sejumlah pemilik kos yang diduga melanggar aturan tata ruang di wilayah tersebut.

Langkah ini menyasar kawasan Pekon Tambahrejo dan Wonodadi, yang berada di sekitar Universitas Aisyah Pringsewu, area yang kini berkembang pesat sebagai pusat hunian kos mahasiswa, namun juga menjadi titik utama alih fungsi lahan pertanian.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Pringsewu, Anjarwati, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi lintas instansi untuk menindaklanjuti persoalan ini.

β€œKami sudah rapat. Saat ini Satpol PP masih melakukan pendataan terhadap pemilik kos-kosan,” ujarnya, Jumat (24/4/2025).

Baca Juga :  Fatayat NU Pringsewu Gandeng Kejari Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Ia juga mengungkap fakta bahwa sebagian besar pemilik kos di kawasan tersebut bukan berasal dari Pringsewu.

β€œRata-rata pemiliknya dari luar daerah. Masih didata, setelah itu akan dilakukan pemanggilan,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Satpol PP Pringsewu, Jahron, membenarkan rencana tersebut. Menurutnya, saat ini pihaknya masih dalam tahap awal pendataan sebelum melangkah ke proses pemanggilan.

β€œIya betul, saat ini kita masih mendata. Nanti kita tindaklanjuti dengan memanggil semua pemilik kos satu per satu untuk dimintai keterangan,” ujarnya, Senin (27/4/2026).

Masuknya pemilik modal dari luar daerah dinilai turut mempercepat laju konversi lahan pertanian menjadi kawasan komersial. Kondisi ini dikhawatirkan melemahkan pengawasan serta memperparah hilangnya lahan pangan produktif di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Anggiat A.P. Pardede Resmi Pimpin Kejari Pringsewu

Di sisi lain, publik menyoroti konsistensi penegakan aturan. Pasalnya, sebelumnya pemerintah kecamatan telah menerbitkan surat larangan alih fungsi lahan, bahkan plang peringatan lengkap dengan ancaman pidana juga telah dipasang di lokasi.

Namun hingga kini, aktivitas pembangunan kos-kosan masih terus berlangsung.

Langkah pemanggilan yang akan dilakukan Satpol PP pun menjadi ujian awal keseriusan pemerintah daerah.

Apakah penanganan ini akan berujung pada tindakan tegas, atau hanya berhenti pada pendataan administratif di tengah maraknya pelanggaran yang terjadi.

Di tengah ancaman menyusutnya lahan pertanian, publik kini menunggu langkah konkret untuk menghentikan alih fungsi lahan yang kian tak terkendali di Pringsewu. (Tim)

Dilaporkan oleh : Akhwan Sahlawi

Eksplorasi konten lain dari halo pagi news

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca