Seorang Remaja Asal Rawajitu Diamankan Sat-Res Narkoba Polres Lampung Timur

Foto, Seorang Remaja Asal Rawajitu Diamankan Sat-Res Narkoba Polres Lampung Timur

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Seorang Remaja diringkus Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung, karena diduga terlibat peredaran Obat Terlarang jenis Pil Hexymer, diwilayah Kabupaten Lampung Timur, Minggu (4/9/2022)

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, pada Senin (5/9), menyampaikan bahwa 1inisial tersangka adalah AA (19) warga Rawajitu, Kabupaten Tulang Bawang.

Baca Juga :  Bersaing Rebutkan 50 Kursi Parlemen, KPU Lamtim Rilis 497 Daftar Calon Tetap Berbagai Parpol Untuk DPRD Lamtim

“Berawal dari laporan masyarakat tentang adanya seseorang yang mengedarkan obat terlarang, “ucapnya.

Kapolres menambahkan Merespon cepat laporan masyarakat, petugas kepolisian berhasil mengidentifikasi tersangka dan langsung melakukan penangkapan pada hari Minggu tanggal 4 September 2022 di wilayah Kecamatan Pasir Sakti, berikut barang bukti 300 butir Pil Hexymer, yang dikemas dalam 23 plastik, serta Uang Tunai 200 ribu rupiah.

Baca Juga :  Respon Cepat!! Brigpol Eka Wijayanty, Lakukan Pelayanan Pengaduan Masyarakat

“Tersangka dan seluruh barang buktinya, kemudian dibawa oleh Petugas Kepolisian Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut” tutup Kapolres. (Rilis/Eko)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum