Swakelola Rasa Kontraktor? Revitalisasi TK Permata Hati Adiluwih Diduga Dikerjakan Pihak Ketiga

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

PRINGSEWU (Halopaginews) – Program revitalisasi TK Permata Hati, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, mulai membuka tanda tanya besar. Kegiatan yang semestinya dilaksanakan dengan mekanisme swakelola berdasarkan petunjuk teknis, justru diduga dalam praktiknya menyerupai pekerjaan proyek kontraktor.

Bukan sekadar persoalan siapa yang membeli material. Dalam konfirmasi kepada Kepala TK Permata Hati, Nilawati, terungkap bahwa kebutuhan pembangunan, termasuk baja ringan dan material lainnya, dibelikan oleh pihak keluarganya yang disebut memiliki profesi sebagai kontraktor.

Pengakuan tersebut sontak memunculkan pertanyaan mendasar, jika kegiatan wajib dilaksanakan secara swakelola, mengapa pengadaan material dan pekerjaan pembangunan justru melibatkan pihak yang berstatus sebagai kontraktor.

Nila membenarkan bahwa material pembangunan dibelikan oleh pihak keluarganya.

“Yang belikan kakak,” ujar Nila saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/26).

Ketika ditelusuri mengenai pelaksanaan pekerjaan, keterlibatan pihak keluarga tersebut juga tidak berhenti pada urusan pembelian material. Dalam keterangannya, Nila menyebut pekerjaan pembangunan turut dikerjakan dengan melibatkan pihak tersebut.

Swakelola bukan sekadar memasang nama panitia di atas kertas. Mekanisme tersebut memiliki konsekuensi terhadap siapa yang mengelola kegiatan, bagaimana kebutuhan barang dan jasa diperoleh, siapa yang mengerjakan pekerjaan, serta bagaimana anggaran dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Mensos: Transformasi Cepatnya Inovasi Teknologi Dengan Program Kesejahteraan Sosial

Jika pekerjaan secara faktual dikendalikan atau dikerjakan oleh pihak ketiga yang berprofesi sebagai kontraktor, maka perlu diuji apakah pelaksanaan tersebut masih sesuai dengan mekanisme swakelola sebagaimana diatur dalam juknis.

Apalagi pihak yang disebut terlibat memiliki hubungan keluarga dengan kepala sekolah.

Hubungan keluarga itu sendiri bukan bukti adanya pelanggaran. Namun, dalam konteks pengelolaan anggaran negara, kondisi tersebut membuat transparansi, independensi pengadaan, dan kepatuhan terhadap juknis menjadi hal yang wajib dibuka secara terang.

Dalam konfirmasi, Nila menyebut terdapat panitia/P2SK yang terlibat dalam kegiatan. Namun keberadaan panitia tersebut belum otomatis menjawab persoalan utama.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah. apakah panitia benar-benar mengelola kegiatan secara swakelola, atau hanya menjadi wadah administratif sementara pekerjaan di lapangan diserahkan kepada pihak lain.

Sebab jika material dibeli oleh keluarga kepala sekolah yang berprofesi sebagai kontraktor, kemudian pekerjaan pembangunan juga dikerjakan oleh pihak tersebut, maka publik berhak mengetahui posisi sebenarnya dari panitia/P2SK.

Apakah panitia hanya menerima barang dan hasil pekerjaan.

Atau panitia benar-benar melakukan proses pengadaan, menentukan kebutuhan material, mengelola tenaga kerja, membayar kebutuhan kegiatan, serta mengawasi pekerjaan sebagaimana semestinya.

Baca Juga :  LITERASI DIGITAL KABUPATEN LAMPUNG SELATAN – PROVINSI LAMPUNG

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena anggaran revitalisasi merupakan uang negara yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

Jika juknis menetapkan mekanisme swakelola, maka pelaksanaan di lapangan seharusnya dapat ditelusuri dan dibuktikan sebagai kegiatan swakelola.

Bukan sekadar “swakelola di atas kertas”, tetapi dalam praktik berubah menjadi “swakelola rasa kontraktor.”

Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu perlu menjelaskan secara terbuka mekanisme pelaksanaan revitalisasi TK Permata Hati.

Termasuk siapa yang ditunjuk sebagai P2SK, bagaimana struktur dan kewenangannya, siapa yang melakukan pembelian material, siapa yang mengerjakan pembangunan, bagaimana pembayaran dilakukan, serta apakah keterlibatan keluarga kepala sekolah yang berprofesi sebagai kontraktor diperbolehkan dalam skema tersebut.

Jika memang seluruh proses telah sesuai juknis, dokumen dan mekanismenya semestinya dapat dijelaskan secara transparan.

Namun jika hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan bahwa kegiatan yang seharusnya swakelola justru dikerjakan dan dikendalikan pihak ketiga, maka persoalannya bukan lagi sekadar soal pembangunan fisik sekolah.

Ini menyangkut kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan uang negara.

Dan publik berhak mendapatkan jawaban sederhana. Apakah ini benar-benar swakelola, atau hanya proyek kontraktor yang dibungkus dengan nama swakelola. (Tim)

Dilaporkan oleh : Akhwan Sahlawi

Eksplorasi konten lain dari halo pagi news

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca