Tak Bayar Pajak Sejak Didirikan Tahun 2019, Bapenda Tagih Pengelola Radio?

| π•Ώπ–Šπ–—π–Žπ–’π–†π–π–†π–˜π–Žπ– π•΅π–†π–‰π–Ž π•»π–Šπ–’π–‡π–†π–ˆπ–† π•Ύπ–Šπ–™π–Žπ–†.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com-Koordinasi akan dilakukan oleh Abu Yazid Bustami SE MM Kepala Bidang Penagihan dan Pengawasan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Timur bersama jajarannya.

Bila memungkinkan Pihaknya tagih Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) atas menara dan studio Radio Hit Station Budaya Alunan Way Jepara PT awal pembangunan dan beroperasinya selama 8 tahun berturut-turut sejak Januari 2019.

“Kalau begitu, nanti coba saya koordinasi dengan bidang yang menangani masalah PBB-P2”, tutur Abu Yazid Bustami melalui WhatsApp pada Rabu, 29 April 2026 jam 08.25 WIB.

Apakah sudah masuk dalam ketetapan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Radio Alunan Way Jepara PT Hit Station Budaya tersebut.

“Sudah masuk belum dalam ketetapan PBB yang bersangkutan terkait menara yang dimaksud”, kata Kabid Penagihan dan Pengawasan tersebut.

Setidaknya, penagihan tersebut dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Lampung Timur.

“Lumayan nambah-nambah pendapatan daerah”, terang Abu panggilan keseharian Abu Yazid Bustami.

Menurutnya, kalau retribusi merupakan kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Kabupaten Lampung Timur.

“Retribusi itu tugas PU yang menghitung baik rumah tinggal yang disewa diperuntukkan studio radio dan juga bangunan menara”, pungkasnya.

Pertama menara pemancar radio Alunan Way Jepara PT atau Hit Station Budaya dibangun dan beroperasi di Jl. Kolonel Arifin RI Desa Pasar Sukadana Kecamatan Sukadana sejak 2019.

Kedua, menara pemancar radio tersebut pindah alamat di Jl. Lintas Pantai Timur Desa Sukadana Ilir Kecamatan Sukadana.

Ketiga, menara pemancar radio tersebut pindah alamat di Desa Purwosari Kecamatan Batanghari Nuban dan

Keempat, menara pemancar radio tersebut pindah di Jl. Lintas Pantai Timur Desa Muara Jaya Kecamatan Sukadana.

Pengelola Radio Hit Station Budaya Alunan Way Jepara PT tidak memenuhi persyaratan izin PBG dan SLF serta membayar retribusi maupun pajak sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampung Timur.

Penagihan terhitung sebelum dan setelah berlaku Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  Patroli Bersama Dengan Kompi 2 Batalyon B Pelopor Lampung Timur

Selain bergerak dibidang usaha penyiaran, Pengelola Radio Hit Alunan juga bergerak dibidang usaha iklan pemasaran produk herbal berbagai merek.

Rumah tinggal Sujono disewa oleh Aldi Syahputra atas nama PT. Amanah Berkah Kencana Rp.30,5 juta diperuntukkan studio radio tertanggal 01 Februari 2026 – 01 Februari 2031.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum nomor 06/SE/Dr/2011 tentang Petunjuk Teknis Kriteria Lokasi Menara Telekomunikasi.

Tower radio Alunan tergolong menara teregang (guyed tower) memiliki fungsi untuk penyiaran radio (AM atau FM) sebagai bangunan menara rooftop sebagai penyangga antena dengan angkur kawat.

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Pasal 78 Ayat (1) Jenis layanan pemberian izin yang merupakan pokok objek retribusi perizinan tertentu sebagaimana dimaksud dalam.

Pasal 56 huruf c meliputi: a. Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pasal 79 Ayat (3) Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung tersebut diberikan untuk permohonan persetujuan:

a. Pembangunan baru.

b. Bangunan gedung yang sudah terbangun dan belum memiliki PBG dan atau SLF.

Pasal 95 Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda sesuai Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Lampiran III, struktur dan besaran tarif retribusi jasa umum jenis prasarana konstruksi antena radio standing tower dengan konstruksi 3-4 kaki bangunan ketinggian 25-50 meter harga satuan retribusi prasarana (HS-PBG) Rp.950,000,00./unit.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Pasal 181 ayat (1) Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) sehingga merugikan keuangan daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Surat Edaran Nomor 06/SE/Dr/2011 Tentang Petunjuk Teknis Kriteria Lokasi Menara Telekomunikasi. Persyaratan umum yang harus diperhatikan dalam pengaturan, lokasi menara tidak membahayakan keamanan, keselamatan dan kesehatan penduduk sekitar.

Baca Juga :  Kolaborasi Dengan BNN Lamtim, Satgas TMMD Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba

Lokasi menara tidak memberikan dampak negatif terhadap lingkungan baik disebabkan oleh keberadaan fisik menara maupun prasarana pendukungnya.

Tower Radio PT. Alunan Way Jepara tergolong menara teregang (guyed tower) baik berkaki 4 atau 3 memiliki fungsi untuk penyiaran radio (AM atau FM).

Izin pendirian menara diberikan oleh Pemerintah Daerah atas dasar cell plan yang diajukan oleh penyelenggara telekomunikasi. Cell plan dimaksud di susun atas dasar sistem jaringan telekomunikasi yang termuat dalam RTRW dan / atau RDTR.

Pemerintah Daerah Kabupaten dapat memberikan sangsi sesuai peraturan perundang-undangan kepada penyelenggara telekomunikasi yang melanggar ketentuan-ketentuan zona pembangunan menara yang telah ditetapkan.

Peraturan Daerah Lampung Timur Nomor 04 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2011 – 2031 Pasal 134

Ayat (5) pengenaan sangsi dilakukan terhadap

a. Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana struktur ruang dan pola ruang.

b. Pelanggaran ketentuan peraturan umum zonasi.

c. Pemanfaatan ruang tanpa izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RTRW Kabupaten.

d. Pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RTRW Kabupaten.

e. Pelanggaran ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin dalam pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RTRW Kabupaten.

f. Pemanfaatan ruang yang menghalangi terhadap akses kawasan yang oleh peraturan perundang-undangan yang dinyatakan milik umum dan/atau

g. Pemanfaatan ruang dengan izin yang diperoleh dengan cara tidak benar.

Ayat (6)

Pelanggaran terhadap penataan ruang yang dilakukan oleh orang dan/ atau korporasi akan dikenakan sangsi administratif dan/ atau sangsi pidana.

Ayat (7)

Sangsi administratif sebagaimana dimaksud dalam Ayat (6) berupa:

a. Peringatan tertulis.

b. Penghentian sementara kegiatan.

c. Penghentian sementara pelayanan umum.

d. Penutupan lokasi.

e. Pencabutan izin.

f. Pembatalan izin.

g. PEMBONGKARAN BANGUNAN

h. Pemulihan fungsi ruang dan / atau

i. Denda administratif.

(Ropian Kunang/Tim)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum