Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Edy Saputra Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) melayangkan surat peringatan kepada Pengelola Tower Stasiun Pemancar Radio PT. Alunan Way Jepara.
Perihal tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti aspirasi dari elemen masyarakat lingkungan terdampak dan dari Pengurus DPD GMLIB Lamtim.
Bahwa pembangunan tower stasiun pemancar radio PT. Alunan Way Jepara berpindah-pindah alamat di 4 (empat) lokasi, tanpa Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sejak 2019.
“Kami dapat pengaduan dari masyarakat dan lembaga sosial masyarakat
bahwa berdirinya stasiun radio PT. Alunan Way Jepara yang mana kalau mendengar dalam sejarahnya ini sudah berpindah-pindah beberapa kali”, kata Edi Saputra kepada Wartawan diruang kerjanya pada Selasa, 28 April 2026 sekitar jam 10.30 WIB.
Hasil Tim Pengendalian Dinas PMPTSP Lamtim kroscek pelanggaran pendirian tower stasiun pemancar radio PT. Alunan Way Jepara tertuang dalam berita acara dengan kesimpulan tidak memiliki legalitas bertentangan dengan regulasi.
“Kemaren, tindaklanjut dari Pengaduan, tim kita turun ke lapangan dan pertanggal 22 April 2026 hasil dari turun lapangan sudah kita simpulkan bahwa pelanggaran yang mereka lakukan sudah tertuang semua dalam berita acara tidak memiliki legalitas yang tidak sesuai dengan regulasi”, terang Kepala Dinas PMPTSP Lamtim tersebut.

Pihaknya melayangkan surat peringatan pertama dan terakhir tertanggal, 22 April 2026 terhadap Pengelola Tower Stasiun Pemancar Radio Alunan Way Jepara kemarin pada Senin, 27 April 2026.
“Jadi, pertanggal 22 April 2026 kemaren (Senin, 27 April 2026) kita suratkan dengan peringatan pertama dan terakhir”, jelas Edy.
“Kita menunggu Sop-nya, masyarakat juga sudah cukup bersabar mudah-mudahan ada solusinya”, imbuhnya
Sementara menunggu Pengelola Tower Stasiun Pemancar Radio PT. Alunan Way Jepara memenuhi persyaratan izin paling lama 30 hari kerja sebagai tahapan penindakan.
“Kedepan, kita nunggu 30 hari dari tanggal 22 April 2026 sehingga kita dapat ke tahapan berikutnya untuk penindakan terhadap PT. Radio Alunan Way Jepara”, papar Kadis PMPTSP Lamtim.
Apabila persyaratan izin tidak terpenuhi maka akan dilakukan penyegelan atas bangunan Tower Stasiun Pemancar Radio PT. Alunan Way Jepara sebagai sangsi administrasi perizinan.
“Ya kita segel, kita segel nanti kita ajukan nota dinas ke Bupati supaya bisa ditindaklanjuti oleh penegak Perda dalam hal ini Pol-PP”, tegas Kadis PMPTSP Lamtim.
Tim Penegak Perda Satpol-PP Lampung Timur kroscek lapangan mendapati dokumen perizinan tower radio tersebut dalam proses.
“Terkait aduan warga mengenai tower Radio HIT di Dusun 3 Rt 17 Desa Muara Jaya. Tim Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pengecekan dan mendapati dokumen perizinan memang dalam proses pelengkapan”, kata Agus Indra Ketua Tim melalui WhatsApp pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Pihaknya melakukan penghentian sementara operasional mulai Selasa, 28 April 2026 dan Pengelola Radio dilarang beraktivitas hingga izin dilengkapi.
“Sesuai prosedur, telah dilakukan penghentian operasional/pembangunan sementara mulai hari ini tanggal 28 april 2026”, tegasnya.
Pihaknya akan melayangkan surat larangan melanjutkan aktivitas hingga legalitas dilengkapi.
“Pihak Radio HIT akan diberikan surat dilarang melanjutkan aktivitas hingga izin resmi dikantongi”, pungkasnya.
Kadis PMPTSP Lamtim melayangkan surat peringatan pertama dan terakhir, tujuan memberikan kesempatan kepada Pengelola Tower agar memenuhi persyaratan izin paling lambat 30 hari kerja.
Padahal peringatan tersebut telah berlangsung selama 8 tahun yang disampaikan melalui Lembaga OSS naungan Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atas nama Menteri, Gubernur dan Bupati terhitung sejak Januari 2019 .
Perintah dimaksud sebagaimana tertuang dalam lampiran nomor induk berusaha (NIB) 1408230113911 agar memenuhi persyaratan izin melalui oss.go.id paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja sebelum waktu perkiraan mulai beroperasi/ produksi.
Meskipun peringatan telah disampaikan disaat usaha mikro mulai berjalan pada Januari 2019 namun tidak dipatuhi oleh Pengelola tower bahkan berpindah-pindah di 4 lokasi sehingga berlarut-larut sampai 8 tahunan lamanya.
Awalnya Tower Stasiun Pemancar Radio PT. Alunan Way Jepara dibangun di Jl. Kolonel Arifin RI Desa Pasar Sukadana dan di Jl. Lintas Pantai Timur Desa Sukadana Ilir Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur.
Di Desa Purwosari Kecamatan Batanghari Nuban dan di Jl. Lintas Pantai Timur Desa Muara Jaya Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur. (Ropian Kunang/ Tim)