Terlibat Kasus Narkoba, Seorang Warga Jabung Diringkus Polisi

| ๐•ฟ๐–Š๐–—๐–Ž๐–’๐–†๐–๐–†๐–˜๐–Ž๐– ๐•ต๐–†๐–‰๐–Ž ๐•ป๐–Š๐–’๐–‡๐–†๐–ˆ๐–† ๐•พ๐–Š๐–™๐–Ž๐–†.

Klik Gambar

LAMPUNG TIMUR-(HPN)- Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur – Polda Lampung, diduga terlibat menyalahgunakan narkotika jenis Sabu-Sabu, seorang warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan, pada Sabtu (6/1), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah IY (28). warga Kecamatan Jabung.

Baca Juga :  Edarkan Sabu, Seorang Pria Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lamtim

Tersangka diringkus pihak kepolisian, diwilayah Desa Negeri Agung, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur, pada Jumat (5/1) kemarin.

Dari tersangka, pihak kepolisian juga telah menyita barang bukti berupa 1 plastik klip, yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka dan barang buktinya, selanjutnya dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, terkait dugaan tindak pidana yang dilakukannya.

Baca Juga :  Wakil Bupati Lamtim, Resmikan Destinasi Digital Pasar Wedana dan Berbagi Santunan ke 36 Orang Anak Yatim-piatu

Tersangka dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum