Terlibat Kasus Narkoba, Seorang Warga Jabung Diringkus Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

LAMPUNG TIMUR-(HPN)- Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur – Polda Lampung, diduga terlibat menyalahgunakan narkotika jenis Sabu-Sabu, seorang warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan, pada Sabtu (6/1), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah IY (28). warga Kecamatan Jabung.

Baca Juga :  Dampak Polusi Debu Bertaburan di TPU, Perusahaan Tuban Prima Energi Berdiri Didesa Totoharjo Diduga Tidak Memiliki Izin SIPA

Tersangka diringkus pihak kepolisian, diwilayah Desa Negeri Agung, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur, pada Jumat (5/1) kemarin.

Dari tersangka, pihak kepolisian juga telah menyita barang bukti berupa 1 plastik klip, yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka dan barang buktinya, selanjutnya dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, terkait dugaan tindak pidana yang dilakukannya.

Baca Juga :  Antisipasi Hate Speech dan Hoax, Tim Patroli Cyber Polda Lampung Akan Awasi Pilkada Selama Masa Kampanye

Tersangka dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum

Eksplorasi konten lain dari halo pagi news

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca