Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Pengelola telah membangun Tower Stasiun Pemancar Radio Alunan Way Jepara PT yang dimulai sejak Januari 2019.
Sementara, pembangunan tower radio telah berpindah-pindah di 4 lokasi yang terletak di 2 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Lampung Timur.
Namun Pengelola diduga mengabaikan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur tak melaksanakan kewajibannya mematuhi Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur yang berlaku.
Adapun kewajibannya yaitu membayar retribusi perizinan tertentu yang meliputi retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pungutan Daerah Kabupaten Lampung Timur.
Dan atau, Pengelola juga diduga tidak bayar Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebagai pajak Daerah Kabupaten Lampung Timur.
Lokasi pertama, Tower Radio dibangun oleh Pengelola di Jl. Kolonel Arifin RI Desa Pasar Sukadana Kecamatan Sukadana.
Rudi Cikmat dan Mulyono serta Anto masyarakat lingkungan terdampak (15/4/2026) tak pernah dimintai izin sampai pindah lokasi ke Desa Sukadana Ilir Kecamatan Sukadana.
Lokasi kedua, dari Desa Pasar Sukadana Tower Radio dibangun oleh Pengelola di Jl. Lintas Pantai Timur Desa Sukadana Ilir Kecamatan Sukadana didekat Masjid Fathoni Dusun 002 Ponorogo.
Nurhaisi masyarakat lingkungan terdampak (19 April 2026) tak pernah dimintai izin sampai pindah lokasi ke Desa Purwosari Kecamatan Batanghari Nuban.
Lain halnya, Suwitri dan Ikhwan serta Muslimah masyarakat lingkungan terdampak dimintai izin oleh Pengelola namun tak diberi kompensasi.
Ikhwan mengatakan, kemungkinan uang kompensasi menjadi satu dengan uang sewa rumah milik Khusen kakaknya yang disewa oleh Pengelola tower radio.
Lokasi ketiga, narasumber mengatakan (13/4/2026) dari Desa Sukadana Ilir Tower Radio dibangun oleh Pengelola di Desa Purwosari Kecamatan Batanghari Nuban.
Disinyalir tak disetujui oleh masyarakat warga lingkungan terdampak akhirnya pindah ke Jl. Lintas Pantai Timur Desa Muara Jaya Kecamatan Sukadana.
Lokasi keempat, dari Desa Purwosari Tower Radio dibangun oleh Pengelola di Jl. Lintas Pantai Timur Desa Muara Jaya Kecamatan Sukadana namun ditolak oleh sebagian masyarakat warga lingkungan terdampak.
Polemik tersebut mencuat sampai ke Syaparudin Ketua DPD GMLIB Lamtim dan Wartawan. Akhirnya dilaporkan oleh Syaparudin ke Polres dan Bupati serta OPD Lampung Timur terkait.
Keterangan dalam lampiran nomor induk berusaha (NIB) 1408230113911, Radio Alunan Way Jepara PT dengan lokasi usaha telah beroperasi sebagai usaha mikro berjalan sejak Januari 2019.
Lokasi Tower radio berpindah-pindah di 4 lokasi sebagaimana terdapat pada Bukti Pelunasan Pembayaran BHP (Biaya Hak Penggunaan) Spektrum Frekuensi Radio dan lampiran NIB.
Namun Pengelola tower radio tak melengkapi persyaratan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terhitung selama 8 tahunan sejak Januari 2019.
Sebagai wajib pajak, Pengelola tower radio juga tidak membayar pajak sebagai retribusi besaran tarif Rp.950 ribu per unit sebagaimana lampiran Perda Lamtim Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perihal tersebut juga diterangkan dalam lampiran nomor induk berusaha
(NIB) 1408230113911 Perizinan Berusaha jenis NIB izin status terbit belum terbit dan lakukan pemenuhan persyaratan melalui oss.go.id.
Keterangan, lakukan pemenuhan persyaratan izin melalui oss.go.id paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja sebelum waktu perkiraan mulai beroperasi / produksi.
Masyarakat berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur melalui Dinas PMPTSP, Dinas PU CK, Bapenda dan Satpol-PP menindak tegas sesuai kewenangan.
Atas bangunan Tower Stasiun Pemancar Radio Alunan Way Jepara PT bergerak di bidang penyiaran dan PT. Amanah Berkah Kencana bergerak dibidang penjualan produk herbal.
Hitung kerugian Kasda Lamtim atas retribusi, pajak dan denda yang wajib dibayar atas bangunan tower radio dan rumah hunian milik Sujono yang disewa yang diperuntukkan ruang studio siaran seperti dikonfirmasi oleh Darna Setiadi Tim Dinas PMPTSP Lamtim pada Diki Pengelola pada Rabu, 22 April 2026.
Kini, Mansursyah Kadis Komdigi Lamtim tak lagi memiliki wewenang menerbitkan rekomendasi titik koordinat tower atau menara telekomunikasi maupun radio.
“Kalau tidak salah, sekarang makai aplikasi (online), kemarin Kominfo masih dilibatkan untuk rekom titik koordinat, sekarang tidak lagi, berdasarkan mekanisme dan regulasi saat ini”, kata Mansur Syah Kadis Komdigi Lamtim melalui WhatsApp pada, 9 April 2026 jam 12.22 WIB.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum nomor 06/SE/Dr/2011 tentang Petunjuk Teknis Kriteria Lokasi Menara Telekomunikasi.
Tower radio Alunan tergolong menara teregang (guyed tower) memiliki fungsi untuk penyiaran radio (AM atau FM) sebagai bangunan menara rooftop sebagai penyangga antena dengan angkur kawat.
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Pasal 78 Ayat (1) Jenis layanan pemberian izin yang merupakan pokok objek retribusi perizinan tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 huruf c meliputi: a. Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pasal 79 Ayat (3) Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung tersebut diberikan untuk permohonan persetujuan:
a. Pembangunan baru.
b. Bangunan gedung yang sudah terbangun dan belum memiliki PBG dan atau SLF.
Pasal 95 Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda sesuai Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Struktur dan besaran tarif retribusi jasa umum jenis prasarana konstruksi antena radio standing tower dengan konstruksi 3-4 kaki bangunan ketinggian 25-50 meter harga satuan retribusi prasarana (HS-PBG) Rp.950,000,00./unit.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Pasal 181 ayat (1) Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) sehingga merugikan keuangan daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Surat Edaran Nomor 06/SE/Dr/2011 Tentang Petunjuk Teknis Kriteria Lokasi Menara Telekomunikasi. Persyaratan umum yang harus diperhatikan dalam pengaturan, lokasi menara tidak membahayakan keamanan, keselamatan dan kesehatan penduduk sekitar.
Lokasi menara tidak memberikan dampak negatif terhadap lingkungan baik disebabkan oleh keberadaan fisik menara maupun prasarana pendukungnya.
Tower Radio PT. Alunan Way Jepara tergolong menara teregang (guyed tower) baik berkaki 4 atau 3 memiliki fungsi untuk penyiaran radio (AM atau FM).
Izin pendirian menara diberikan oleh Pemerintah Daerah atas dasar cell plan yang diajukan oleh penyelenggara telekomunikasi. Cell plan dimaksud di susun atas dasar sistem jaringan telekomunikasi yang termuat dalam RTRW dan / atau RDTR.
Pemerintah Daerah Kabupaten dapat memberikan sangsi sesuai peraturan perundang-undangan kepada penyelenggara telekomunikasi yang melanggar ketentuan-ketentuan zona pembangunan menara yang telah ditetapkan.
Peraturan Daerah Lampung Timur Nomor 04 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2011 – 2031 Pasal 134
Ayat (5) pengenaan sangsi dilakukan terhadap :
a. Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana struktur ruang dan pola ruang.
b. Pelanggaran ketentuan peraturan umum zonasi.
c. Pemanfaatan ruang tanpa izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RTRW Kabupaten.
d. Pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RTRW Kabupaten.
e. Pelanggaran ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin dalam pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RTRW Kabupaten.
f. Pemanfaatan ruang yang menghalangi terhadap akses kawasan yang oleh peraturan perundang-undangan yang dinyatakan milik umum dan/atau
g. Pemanfaatan ruang dengan izin yang diperoleh dengan cara tidak benar.
Ayat (6)
Pelanggaran terhadap penataan ruang yang dilakukan oleh orang dan/ atau korporasi akan dikenakan sangsi administratif dan/ atau sangsi pidana.
Ayat (7)
Sangsi administratif sebagaimana dimaksud dalam Ayat (6) berupa:
a. Peringatan tertulis.
b. Penghentian sementara kegiatan.
c. Penghentian sementara pelayanan umum.
d. Penutupan lokasi.
e. Pencabutan izin.
f. Pembatalan izin.
g. PEMBONGKARAN BANGUNAN
h. Pemulihan fungsi ruang dan / atau
i. Denda administratif.
(Ropian Kunang/Tim)