Ustad M.,Y.,Ardabily El-Bantani : Dalam Hukum Islam Miras Hingga Narkoba Dilarang Keras

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Pimpinan Pondok Pesantren Roudhotul Muta’alimin Desa Sukadana Jaya Kecamatan Sukadana, Ustad Muhammad Yusuf Ardabily El-Bantani menuturkan dalam Islam, hukum minuman keras (miras) dan narkoba adalah haram (dilarang keras).

Keduanya dianggap sebagai dosa besar karena menyebabkan hilangnya akal sehat, merusak kesehatan fisik dan mental, serta menimbulkan permusuhan dan kelalaian dalam beribadah.

Hukum Minuman Keras (Miras)
Hukum miras atau khamr dijelaskan secara tegas dalam Al-Qur’an melalui beberapa ayat, yang puncaknya pada Surah Al-Ma’idah ayat 90-91.

Dalil Al-Qur’an:
Surah Al-Ma’idah (5) Ayat 90-91:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ. إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيْطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ ٱلْعَدَٰوَةَ وَٱلْبَغْضَآءَ فِى ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ

Baca Juga :  Dari Payungi Untuk Indonesia: Diskusi Terpumpun Dorong Masjid Inklusif Bagi Disabilitas, Anak Dan Lansia

Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”

Dalil Hadits:
Rasulullah SAW bersabda:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

Artinya:
“Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap yang memabukkan adalah haram” (HR. Muslim).

Hukum Narkoba
Meskipun istilah “narkoba” tidak ada dalam Al-Qur’an atau Hadits secara spesifik, hukumnya ditetapkan melalui metode qiyas (analogi) dengan khamr. Narkoba memiliki efek yang sama atau bahkan lebih buruk dari miras, yaitu menghilangkan akal sehat (mufattir) dan menyebabkan kerusakan.
Para ulama sepakat bahwa segala sesuatu yang memabukkan, baik berupa cairan, padat, atau gas, sedikit atau banyak, adalah haram.

Baca Juga :  Hari ke-8 Ops Zebra Krakatau 2024, Polisi Tilang 432 Pelanggar Lalu Lintas

Dalil Hadits yang menjadi dasar:
كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ، مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ

Artinya:
“Setiap yang memabukkan adalah haram. Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram” (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Selain itu, prinsip umum dalam Islam melarang segala sesuatu yang membawa kemudaratan (bahaya), sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Artinya:
“Tidak boleh memberikan dampak bahaya, tidak boleh memberikan dampak bahaya” (HR. Ibnu Majah). Penggunaan narkoba jelas menimbulkan bahaya besar bagi individu dan masyarakat. (ROPIAN KUNANG)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum