Klik Gambar

KOTABUMI-(HPN)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memberikan waktu perbaikan berkas atau masa sanggah.
Waktu perbaikan berkas dijadwalkan selama dua hari bagi perusahaan media yang dinyatakan tidak lolos verifikasi kerjasama media melalui sistem Kerjasama Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara (Sikeplu) secara online.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika melalui Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Publik (Infokom), Ramon Trioza Arifin, S.TTP., mengatakan bahwa sesuai jadwal tahapan, waktu pendaftaran online sudah ditutup 06 Januari 2023.
KemudianΒ tim teknis aplikasi SikepluΒ dari Institut Teknologi Sumatera (Itera) dan tim administratorΒ Diskominfo Lampung Utara tengah melakukan verifikasi administrasi dan faktualΒ 07 Januari β 04 Februari 2023.
Hasilnya, dari 394 berkas perusahaan media, baik cetak maupun elektronik yang mendaftar ke aplikasi Sikeplu, 279 perusahaan media harus memperbaiki berkas administrasinya.
Untuk itulah, karena beberapa pertimbangan dan masukan dari rekan-rekan media akhirnya diberikan masa sanggah atau perbaikan berkas bagi media yang dinyatakan tidak lolos verifikasi, 5 β 6 Februari 2023, melalui situs resmiΒ sikeplu.lampungutarakab.go.id.
βAwalnya kita jadwalkan tidak ada masa perbaikan. Namun karena berbagai pertimbangan dan masukan dari rekan media akhirnya kami buka masa sanggah selama dua hari,β kataΒ Kabid Infokom,Β KamisΒ (02/02/2023).
Untuk itu, Kabid Infokom mengimbau kepada rekan-rekan media untuk memanfaatkan waktu sanggah yang terse.ut untuk memperbaiki berkas sesuai dengan catatan perbaikan di akun Sikeplu.
βUntuk rekan-rekan media manfaatkan waktu yang ada untukΒ memperbaiki berkasΒ persyaratan administrasinya. Apalagi mengingat waktu perbaikan hanya dua hari,βΒ tandas Kabid Infokom. (Diskominfo Lampura)