Prof.Dr.Bennadi.SH.MH Sambangi Mapolres Lamtim Pertegas Kasus Tanah Wakaf Masjid Nurul Mukmin

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Prof. Dr. Bennadi. SH. MH. selaku Penasehat Hukum dan Partner telah mendatangi langsung Penyidik di Mapolres Lampung Timur pada Sabtu, 28 Februari 2026 waktu setempat.

Bennadi menerima kuasa mengurus sengketa tanah wakaf Masjid Nurul Mukmin Desa Negeri Tua Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Tengah yang digarap sejumlah masyarakat setempat.

Kedatangan Bennadi untuk mempertanyakan terkait kasus tanah Wakaf Masjid Nurul Mukmin yang telah di laporkan oleh Natzir dan Pengurus Masjid Nurul Mukmin beberapa bulan lalu.

PH mengapresiasi atas kinerja Kepolisian yang gerak cepat (Gercep) untuk melakukan pemeriksaan dari penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan.

Baca Juga :  Patroli Skala Besar Malam Idul Fitri 2026, Bersama Forkopimda Pastikan Situasi Aman Dan Kondusif

“Kami apresiasi kinerja Polres, dalam waktu dekat akan memanggil beberapa orang saksi guna di mintai keterangan,” jelasnya kepada wartawan pada Sabtu, 28 Februari 2026.

Terkait adanya warga yang menggarap lahan
sawah tanah wakaf dan sekarang dalam
kondisi mulai panen, namun pihak panitia
saat mempertanyakan bagi hasil, ada beberapa penggarap menyatakan tidak.

Disisi lain ada warga penggarap lahan sawah tanah wakaf yang sekarang dalam kondisi mulai panen, pihak Natzir dan Pengurus mempertanyakan bagi hasil.

Baca Juga :  Wujud Kemanunggalan TNI dan Rakyat, Babinsa Koramil 07/PKL Bantu Pembuatan Lapangan Volly

“Ironis memang sebab ada beberapa orang penggarap yang menyatakan tidak mau bagi hasilnya kepada pihak Masjid,”Jelas Pengurus Masjid kepada Wartawan.

Bennadi mengharap para penggarap tanah menyadari agar membagi hasil panen ke Masjid Nurul Mukmin melalui Pengurus.

“Penggarap harus menyadari dan tetap harus bagi hasil ke Masjidil guna kemaslahatan umat. Bila mereka tidak mau memberikan bagi hasilnya maka ini bentuk pelanggaran, maka pihak Pengurus Masjid secara tegas akan membuat laporan kembali atas pelanggaran dimaksud,” tegasnya.

(ROPIAN KUNANG/DAMIRI)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum

Eksplorasi konten lain dari halo pagi news

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca