Akhir Pelarian HW, Tekab 308 Polres Lampung Timur Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Rp52 Juta

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur bersama TEAM TEKAB 308 Polsek Labuhan Maringgai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan mengamankan seorang pelaku berinisial HW (41), warga Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim IPTU Iksir mengatakan, kasus tersebut bermula pada Rabu, 10 Juli 2024, saat korban berinisial S (50), seorang ibu rumah tangga, memberikan surat kuasa kepada pelaku untuk menagihkan piutang milik korban kepada beberapa pihak. Berbekal surat kuasa tersebut, pelaku berhasil menerima uang hasil penagihan dari para saksi dengan total sebesar Rp52.000.000.

Baca Juga :  Tingkatkan Darkum, Kodim 0429/Lamtim Terima Penyuluhan Hukum Oleh Kumdam II/Swj

Namun, setelah menerima uang tersebut, pelaku diduga tidak memberitahukan kepada korban maupun menyerahkan hasil penagihan sebagaimana mestinya. Uang senilai Rp52 juta tersebut justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku tanpa seizin maupun sepengetahuan korban.

Merasa dirugikan atas perbuatan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Lampung Timur guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, TEAM TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Timur bersama TEAM TEKAB 308 Polsek Labuhan Maringgai melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Hingga akhirnya, pada Selasa, 7 Juli 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, Tim gabungan memperoleh informasi bahwa pelaku berada di kediamannya di Dusun VI, Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.

Baca Juga :  Bupati Lampung Timur, Melakukan Sidak Gudang Minyak Goreng di Adirejo Pekalongan

Berbekal informasi tersebut, petugas segera bergerak menuju lokasi dan melakukan upaya paksa terhadap pelaku. Proses penangkapan berlangsung dengan aman tanpa adanya perlawanan. Selanjutnya, HW dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses penyidikan.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua lembar kwitansi yang diduga berkaitan dengan transaksi penagihan piutang tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum

Eksplorasi konten lain dari halo pagi news

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca