Anggota DPRD Kaur Dukung Penuh Perda Penertiban Hewan Ternak

| π•Ώπ–Šπ–—π–Žπ–’π–†π–π–†π–˜π–Žπ– π•΅π–†π–‰π–Ž π•»π–Šπ–’π–‡π–†π–ˆπ–† π•Ύπ–Šπ–™π–Žπ–†.

Klik Gambar

HaloPaginews.com,
KAUR – Anggota DPRD Kabupaten Kaur dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Maryusta, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penertiban Hewan Ternak di Kabupaten Kaur.

Sebagai anggota Komisi III DPRD Kaur, Maryusta menilai perda tersebut merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat.

β€œSaya sangat mengapresiasi dan mendukung penuh perda ini. Setelah ditetapkan, masyarakat tentu akan merasakan manfaatnya, baik dari sisi keamanan jalan maupun kebersihan lingkungan,” ujar Maryusta saat dihubungi awak media, Kamis (5/3/2026).

Baca Juga :  Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Puskesmas Sukoharjo β€œGelap”, Ratusan Juta hingga Miliaran Tanpa Uraian

Menurutnya, selama ini hewan ternak yang dibiarkan berkeliaran kerap menimbulkan keresahan, bahkan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan merusak fasilitas umum maupun lahan pertanian warga.

Maryusta berharap para pemilik ternak memiliki kesadaran untuk memelihara dan mengandangkan hewan mereka dengan baik. Ia menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk memberatkan masyarakat, melainkan demi kepentingan bersama.

Baca Juga :  Monica Monalisa Akan Lapor Dewan Pers soal Pemberitaan Tanpa Konfirmasi

β€œKepada masyarakat yang memiliki hewan ternak, mari kita sama-sama taat aturan dan bertanggung jawab. Pemeliharaan yang baik akan menghindari konflik dan kerugian,” tambahnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan kepada pihak berwenang apabila masih ditemukan hewan ternak yang berkeliaran di jalan atau fasilitas umum, agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan diberlakukannya perda tersebut, diharapkan Kabupaten Kaur semakin tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Metra/Adv

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum