Klik Gambar

PRINGSEWU (Halopaginews) — Dugaan adanya pengondisian penyedia material dalam kegiatan Revitalisasi SMP Negeri 2 Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, mencuat setelah panitia pelaksana menyebut material pekerjaan atap sebagai “titipan dinas.”
Pernyataan tersebut disampaikan Panitia Pelaksana, Triono, saat memberikan keterangan kepada awak media di lokasi sekolah, Selasa (8/9/2026).
Dalam keterangannya, Triono menjelaskan bahwa kegiatan revitalisasi dilaksanakan secara swakelola. Namun, ketika ditanya mengenai pihak yang menentukan penyedia material, khususnya untuk pekerjaan atap, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti.
Triono menyebut dirinya pada prinsipnya hanya diminta untuk mencari tenaga kerja, sementara pekerjaan revitalisasi ditargetkan selesai dalam waktu sekitar 120 hari.
Namun, ketika pembahasan mengarah pada material atap, Triono menyebut adanya pihak yang disebut sebagai “titipan dinas.”
“Untuk atap memang titipan dinas,” ungkap Triono.
Ketika ditanya lebih jauh siapa pihak yang dimaksud dan apakah penyedia tersebut ditentukan oleh panitia atau pihak Dinas Pendidikan, Triono mengaku belum mengetahui secara persis.
Pernyataan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengadaan dalam kegiatan yang disebut dilaksanakan secara swakelola.
Jika benar terdapat penyedia yang disebut sebagai “titipan dinas”, siapa yang menentukan dan atas dasar apa penyedia tersebut dipilih.
Namun demikian, dugaan pengondisian tersebut dibantah tegas oleh Kepala SMPN 2 Sukoharjo, Sakijo.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sakijo menyatakan tidak pernah ada pengondisian dalam bentuk apa pun oleh pihak Dinas Pendidikan.
“Tidak betul, tidak ada pengondisian bentuk apapun pak,” jawab Sakijo singkat.
Sakijo bahkan meminta agar persoalan tersebut diklarifikasi secara langsung dengan bertatap muka di sekolah, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Sudah saya luruskan ya Pak, bahwa tidak ada pengkondisian dalam bentuk apapun. Kalau berkenan supaya jelas, besok bisa ngobrol di sekolah,” pintanya.
Dua keterangan tersebut kini menyisakan pertanyaan yang perlu diperjelas. Di satu sisi, panitia menyebut adanya “titipan dinas” untuk pekerjaan atap. Di sisi lain, Kepala SMPN 2 Sukoharjo secara tegas membantah adanya pengondisian.
Persoalannya bukan sekadar siapa penyedia material atap, melainkan bagaimana mekanisme penentuan penyedia dalam kegiatan swakelola tersebut dilakukan.
Apakah penyedia benar-benar ditentukan secara independen oleh panitia berdasarkan kebutuhan dan harga pembanding, atau terdapat arahan dari pihak tertentu.
Untuk memastikan hal tersebut, keterangan lebih lanjut dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu menjadi penting, termasuk terkait mekanisme pengadaan material dan kewenangan panitia dalam menentukan penyedia.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu terkait munculnya istilah “titipan dinas” yang disampaikan panitia.
Media tetap membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait agar persoalan ini terang dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak di tengah masyarakat. (Tim)