Bantuan Siswa Miskin Dipotong, Warga Laporkan SMAN 1 Adiluwih ke Kejaksaan

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Pringsewu-Halopaginews.comDugaan pemotongan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 1 Adiluwih resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu.

Bantuan yang seharusnya meringankan beban biaya pendidikan siswa miskin itu, diduga dipangkas pihak sekolah dengan alasan “iuran komite”.

Pelapor, yang namanya dirahasiakan demi keamanan, menyebut tindakan itu sebagai bentuk kesewenangan oknum sekolah terhadap siswa kurang mampu.

Baca Juga :  Ambil Berkas Formulir Pendaftaran Wahyu Giri Wiladatika Maju Bakal Calon Ketua PWI Pringsewu

“Tindakan pihak sekolah memangkas PIP siswanya demi iuran komite jelas melanggar aturan. Itu sebabnya kita laporkan ke Kejari,” tegasnya, Senin (11/8).

Ia menegaskan, aturan penggunaan PIP sudah jelas: untuk kebutuhan siswa, bukan kepentingan sekolah.

“Tidak boleh untuk iuran komite atau SPP,” ujarnya.

Laporan itu diterima langsung oleh Alif YP, mewakili Kasi Intelijen Kejari Pringsewu I Kadek Dwi Ariatmaja. Pihak kejaksaan memastikan akan memproses setiap laporan sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :  PD IWO Pringsewu Audiensi dengan Pj Bupati Marindo Kurniawan

Di sisi lain, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dinilai publik tutup mata meski dugaan pelanggaran menyangkut bantuan pemerintah bagi siswa miskin. (*)

Dilaporkan oleh : Akhwan Sahlawi