Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Timur Rustam Effendi memimpin rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lampung Timur di Ruang Sidang Pansus II DPRD, Selasa (1/9/2026).
Rapat ini menjadi tahapan penting dalam penyempurnaan substansi Raperda RTRW sebelum memasuki pembahasan lebih lanjut.
Sekda Rustam menekankan pentingnya menyamakan persepsi, data, dan pemahaman seluruh pihak dalam penyusunan RTRW. Menurutnya, dokumen tata ruang ini merupakan pedoman strategis arah pembangunan 20 tahun ke depan.
“Yang paling penting dalam pembahasan ini adalah kita menyamakan persepsi dan data. Dinamika yang ada kita bahas bersama, kita diskusikan, sehingga nantinya ketemu satu pandangan yang sama,” ujar Rustam.
Ia menjelaskan, pembahasan RTRW melibatkan banyak aspek dan kepentingan. Mulai dari pembangunan, pemukiman, infrastruktur, pertanian, kawasan ekonomi, lingkungan, hingga pengembangan pariwisata dan wilayah strategis lainnya.
“Secara teknis nanti akan dijelaskan oleh konsultan tata ruang. Kita berharap dari penjelasan tersebut, hal-hal yang masih menjadi dinamika bisa kita diskusikan dan mendapatkan solusi bersama,” tambahnya.
Kepala Dinas PUPR Lampung Timur, Rama menegaskan, RTRW memiliki peran vital sebagai dasar pemanfaatan ruang dan arah pembangunan daerah. Dengan tata ruang yang jelas, pembangunan diharapkan berjalan terintegrasi dan sesuai potensi wilayah.
“Pembahasan ini penting karena RTRW akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan dan pemanfaatan ruang di Kabupaten Lampung Timur. Karena itu, seluruh data dan substansi harus benar-benar kita cermati bersama,” jelasnya.
Ia berharap regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan, sekaligus memperhatikan aspek lingkungan, sosial, ekonomi, dan keberlanjutan.
Rapat ini turut dihadiri jajaran Pansus II DPRD Lampung Timur di antaranya Hi. Kemari, S.H., M.H., Mohammad Zakwan, S.Sos., S.H., Elvanty Carulita, Ir. Tri Prabowo, S.Pt., M.M., Agus, S.Kom., Yulida Saputri Ayu, Imam Zaki Nurhidayat, S.TP., Made Tangkas Budhawan, S.T., Sandi Yudha, S.H., Purwianto,S.Pd., Yudhistira Harry Wibowo A., Yusran Amirullah, S.E., Hi. Supriyono,S.Ag., dan Samsuddin.
Melalui rapat ini, Pemkab Lampung Timur dan DPRD berkomitmen membahas Raperda RTRW secara terbuka dan mendalam. Dengan kesamaan data dan persepsi, diharapkan RTRW dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk mewujudkan pembangunan yang tertata, berkelanjutan, dan bermanfaat bagi masyarakat. (*/red)