Bupati Ela : Kolaborasi BPN Dan Kejari Selamatkan Aset Lama 27 Tahun Senilai Rp.1,27 Miliar

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Sukadana-Halopaginews.com- Setelah tertunda selama 27 tahun, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur akhirnya berhasil menyelamatkan dan menertibkan status salah satu aset tanahnya.

Tanah seluas 8.500 meter persegi di Desa Gedung Dalam senilai Rp1,27 miliar kini resmi tercatat sebagai aset Pemkab Lampung Timur. Penyerahan sertifikat berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Selasa (1/9/2026).

Penyelamatan aset ini merupakan hasil kolaborasi Pemkab Lampung Timur, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, dan Kantor Pertanahan (BPN) Lampung Timur.

Kepala Kejari Lampung Timur Saptono menjelaskan, tanah tersebut merupakan eks aset Dinas Perindustrian Kabupaten Lampung Tengah sebelum pemekaran tahun 1999.

“Setelah pemekaran, aset ini belum dilakukan penyerahan administrasi dari Lampung Tengah ke Lampung Timur. Selama 27 tahun statusnya belum terselesaikan,” jelas Saptono.

Persoalan ini mulai ditindaklanjuti pada 2024 setelah BPKAD Lampung Timur meminta pendampingan Jaksa Pengacara Negara (JPN). Melalui koordinasi, mediasi, dan komunikasi dengan Pemkab Lampung Tengah serta tokoh masyarakat Gedung Dalam, kesepakatan baru tercapai pada 2026.

Baca Juga :  Posko Penyekatan PPKM Level 4 Masih Fokus Penegakan Disiplin Prokes
Foto, Kejari Dan Bupati Lampung Timur
Foto, Kejari Dan Bupati Lampung Timur

Kepala BPN Lampung Timur Munawar mengatakan, setelah status selesai, langkah berikutnya adalah kepastian hukum melalui sertifikasi.

“BPN menargetkan penyelesaian sertifikasi 338 bidang aset tanah milik Pemkab Lampung Timur di tahun 2026. Hari ini kami serahkan 4 sertifikat, termasuk 2 sertifikat Hak Pakai kawasan perkantoran Pemkab seluas 43,2 hektare,” kata Munawar.

Ia menegaskan BPN juga akan memanfaatkan program PTSL 2026 di 23 desa dengan target 10.011 bidang untuk mempercepat sertifikasi aset pemerintah di wilayah tersebut.

Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah, mengapresiasi sinergi Kejari dan BPN. Ia menyebut penertiban aset bukan hanya soal administrasi, tapi menyangkut kepastian hukum dan kekayaan daerah.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp2,3 Miliar, Kejari Lamtim Tahan Konsultan Pengawas Proyek Jembatan Kali Pasir

“Ini tantangan. Barangnya ada, terlihat, tapi tidak dimiliki. Gimana rasanya? Apalagi Gedung Pemda 43 hektare bertahun-tahun belum ada sertifikatnya. Ini berkat kolaborasi,” ujar Bupati Ela.

Menurutnya, masih ada sekitar 560 sertifikat aset yang menjadi PR. Pemkab menargetkan seluruhnya tuntas hingga akhir November 2026.

“Memang haknya Pemda, haknya Lampung Timur. Tapi kalau tidak diurus ya tidak dapat. Bahkan bisa ilegal, tidak masuk neraca,” tegasnya.

Untuk mempercepat, Bupati meminta jajaran terkait aktif turun lapangan dan siap menambah personel maupun menggunakan pihak ketiga.

“Saya berharap langkah ini memperkuat tata kelola aset serta menjaga nilai kekayaan daerah untuk kepentingan masyarakat Lampung Timur,” pungkasnya. (*/red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum

Eksplorasi konten lain dari halo pagi news

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca