Camat Perintahkan Kades Mediasi Sengketa Kepemilikan Tanah

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Akhirnya, Amir Hamzah Camat Purbolinggo memerintahkan Kepala Desa memfasilitasi sengketa kepemilikan tanah masyarakatnya.

Yang bersengketa adalah Marsudi ahli waris Djoyo Harjo almarhum dengan Ratmi dan Eka Tri Wahyuni ahli waris Subakir almarhum.

Adapun tanah yang disengketakan oleh Marsudi ahli waris Djoyo Harjo dengan Ratmi dan Eka ahli waris Subakir seluas 1,200 meter persegi.

Menurut Marsudi, tanah yang dijual oleh Djoyo Harjo kepada Subakir seluas 800 meter bukan 2,000 meter. Sedangkan, Ratmi dan Eka mengeklaim tanah yang dibeli oleh Subakir dari Djoyo Harjo seluas 2000 meter seharga Rp.1 juta.

Sedangkan Saikun mantan Kepala Desa menyatakan merasa tidak pernah membubuhkan tandatangan dan cap dalam surat perjanjian jual beli (SPJB) tanah yang dibuat tahun 1992 silam itu.

“Kita selesaikan dulu dengan ahli waris, pak Marsudi ahli waris semua sama pak Bakir, sama Mbah Saikun. Mbah Saikun buat pernyataan bahwa dia nggak pernah tandatangan (SPJB) itu”, tegas Amir Hamzah kepada Kepala Desa diruang kerjanya pada Kamis, 8 Oktober 2026 jam 09.30 WIB.

Pihaknya mencari solusi terbaik karena kuncinya pada sertifikat sebab secara hukum yang memiliki sertifikat adalah almarhum Djoyo Harjo.

“Kita cari solusi yang terbaik, kalau saya pelajari kuncinya pada sertifikat, karena secara kekuatan hukum yang memiliki sertifikat itu adalah pak Djoyo”, kata Camat Purbolinggo tersebut.

“Selamanya tidak memiliki sertifikat kalau tidak turun waris dari keluarga pak Djoyo. Misalnya keluarga pak Djoyo ada berapa (11 ahli waris), turun waris itu langkah pertama”, terang Amir dihadapan Kepala Desa.

Baca Juga :  Jiwa Korsa Tangguh, Anggota Satgas TMMD Angkut Semen Ke Lokasi Pembangunan Rabat Beton

“Kedua, kalaupun akte jual beli dibuat ulang aja jadi seolah-olah ahli waris pak Djoyo itu menjual kepada pak Bakir itu solusinya. Maka kita pertemukan satu dengan lainnya kapan waktunya nanti setelah itu kita ngobrol diatur segala sesuatunya kita berbuat baiklah”, jelasnya.

Amir menyarankan agar ahli waris Subakir musyawarah jangan sampai tidak terjadi penyelesaian sehingga menyebabkan persoalan sampai ke rekan media.

“Nanti keluarga pak Subakir ngobrol biasalah nggak apa-apa, kalau nggak ada titik temunya susah nggak selesai-selesai, sampe media turun ini nggak selesai-selesai”, imbuhnya.

“Nanti kalau saya ngomong dengan keluarga Bakir dia memang secara aturan hukum dia tidak memiliki sertifikat”, sambungnya.

Camat meminta Kepala Desa segera menyelesaikan dokumen-dokumen karena dalam minggu-minggu ini akan diagendakan pertemuan.

“Besok selesaikan dokumen-dokumen kita langsung gerak dalam minggu-minggu ini kita ketemuan begitu, kita selesaikan cari solusi terbaik”, paparnya.

Kedua ahli waris harus menunjukkan surat-surat bukti kepemilikan tanah dan Saikun mantan Kepala Desa menyatakan bahwa tidak merasa membubuhkan tandatangan dan cap dalam SPJB tanah tersebut.

“Nah ini surat-suratnya ada, si Eka surat-suratnya mana, si Marsudi mana, Mbah Saikun juga buat penjelasan, kalau Mbah Saikun buat pernyataan berarti dia nggak tandatangan, yang tandatangan siapa”, ujarnya.

Persoalan tersebut besar resikonya atau berbahaya akibat ketidaktahuan untuk itu harus dicarikan solusinya.

Baca Juga :  Gara-Gara HP, 2 Remaja di Lamtim Diamankan Polisi

“Ini agak riskan cari solusinya karena itu ketidaktahuan warga masyarakat kita, berikut yang diwakafkan dimana saja diselesaikan juga jangan sampai nanti dikemudian hari terjadi masalah”, pungkas Camat Purbolinggo tersebut.

Menyikapi hal itu, Kepala Desa mengatakan pihaknya telah beberapa kali mengadakan musyawarah dengan kedua ahli waris akan tetapi tidak menghasilkan kesepakatan.

“Yang jelas permasalahan ini sudah beberapa kali kami musyawarahkan, kemaren dengan apa yang menjadi keputusan kami, kedua belah pihak itu nggak sepakat”, kata Kepala Desa.

Ia dan Kepala Dusun kembali diminta menghadiri pertemuan akan tetapi gagal sehingga sampai hari ini musyawarah tidak ada kesimpulan.

“Kami dan Bayan mau dipanggil tapi mau ngobrol-ngobrol santai ternyata dari temen-temen kita nggak dateng, terus akhirnya ya sudah (tidak selesai) nyampe hari ini”, terangnya.

Selain itu, Katemin tidak pernah diminta untuk menjadi saksi perbatasan sebelah Timur ketika terjadi transaksi jual beli tanah itu dan tidak mengetahui ukuran dan luas serta harga pembeliannya.

Marsudi ahli waris Djoyo Harjo juga menyatakan dirinya merasa tidak pernah menandatangani SPJB dan begitu juga dengan Mardiono adiknya tidak pernah membuat SPJB tersebut.

SPJB dibuat tahun 1982 menggunakan kertas segel 1986 telah kedaluwarsa sebab masa berlakunya berakhir pada 31 Desember 1986 dan Pemerintah telah memberlakukan kertas meterai sejak 1 Januari 1986.

(ROPIAN KUNANG/TIM)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum

Eksplorasi konten lain dari halo pagi news

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca