CCTV Bantu Ungkap Kasus, 2 Pelaku Curat Sepeda Lipat Ditangkap Polres Metro

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Metro,Lampung-Halopaginews.com-Kesigapan jajaran Polres Metro Polda Lampung kembali membuahkan hasil. Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Metro bersama Unit Reskrim Polsek Metro Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro. Dua pelaku berhasil diamankan, Rabu 24/6/2026.

Kasus terungkap setelah korban berinisial DA melaporkan kehilangan satu unit sepeda lipat merek Pacific warna hitam lis pink dari garasi rumahnya di Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Purwosari.

Berdasarkan penyelidikan, aksi pencurian terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 12.38 WIB. Pelaku datang menggunakan sepeda motor dan mengambil sepeda yang diparkir anak korban di garasi. Kejadian itu diketahui keesokan harinya saat anak korban hendak menggunakan sepeda. Kerugian korban ditaksir Rp450 ribu.

Baca Juga :  Ela Siti Nuryamah Serahkan Petasan Untuk Lindungi Petani Dari Gajah Liar

Menindaklanjuti laporan, Tim Tekab 308 dan Unit Reskrim Polsek Metro Utara melakukan penyelidikan. Pada Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mengamankan pelaku pertama berinisial MA, 20 tahun, di kediamannya Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat. Dari pengembangan, petugas kemudian mengamankan pelaku kedua berinisial S, 27 tahun, di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara.

Kedua pelaku kini diamankan di Polsek Metro Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa satu lembar kwitansi pembelian sepeda milik korban dan satu helai kaos biru bertuliskan “BILSAEEBOBS” yang digunakan pelaku saat beraksi dan terekam CCTV.

Baca Juga :  Dinas PMPTSP Lamtim Kroscek Bangunan Tower Stasiun Radio PT. Alunan Way Jepara

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K. mengapresiasi kinerja personel. “Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional. Keberhasilan ini wujud komitmen Polres Metro menjaga situasi kamtibmas aman dan kondusif serta memberi kepastian hukum,” ujarnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, menyimpan kendaraan dan barang berharga dengan aman, serta memanfaatkan CCTV sebagai alat bantu keamanan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum

Eksplorasi konten lain dari halo pagi news

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca