CPMI Lampung Berharap Uangnya Dikembalikan Bukannya Sebatas Dokumen Asli

| π•Ώπ–Šπ–—π–Žπ–’π–†π–π–†π–˜π–Žπ– π•΅π–†π–‰π–Ž π•»π–Šπ–’π–‡π–†π–ˆπ–† π•Ύπ–Šπ–™π–Žπ–†.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Dokumen asli milik calon pekerja migran Indonesia (CPMI) asal Lampung yang gagal diberangkatkan oleh pihak PT. Mafan Samudra Jaya (PT.MSJ) sejak tahun 2018 lalu dikembalikan.

Serahterima dokumen dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia melalui BP3MI Lampung di Balai Desa Taman Endah Kecamatan Purbolinggo pada Selasa, 2 Desember 2025 sekitar jam 11.00 WIB.

Dalam sambutannya, Lyse Nuriske jabatan Pengantar Kerja Ahli Muda mewakili Ahmad Fauzi Kepala BP3MI Lampung menyampaikan pihaknya akan menyerahkan dokumen asli 27 CPMI Lampung Timur.

“Kami menerima kedatangan Direktorat dan Tim menyampaikan dokumen asli para korban ketidakpastian dalam penempatan dan ini juga berkaitan dengan uang yang sudah disetorkan,” kata Lyse.

Baca Juga :  Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur Amankan 3 Orang Penyalahgunaan Obat Berbahaya

“Kami juga berterimakasih kepada Tim pusat yang telah bekerja dengan luar biasa mengumpulkan beberapa dokumen,” terangnya.

“Perlu bapak ibu ketahui selama ini deposito perusahaan swasta dipegang oleh Kementerian Tenaga Kerja. Makanya dengan adanya perubahan regulasi dari BP2MI menjadi Kementerian,” jelasnya.

“Sehingga proses kembali kepada Kementerian dan Alhamdulillah lumayan cepat mempercepat penantian, intinya kami tidak henti-hentinya menyampaikan kepada bapak ibu mohon sabar,” tutupnya.

Ropian Kunang mewakili Rendi Pangestu CPMI asal Desa Muara Jaya Kecamatan Sukadana yang gagal diberangkatkan oleh PT. MSJ sejak 2018 dengan kerugian mencapai Rp.38 juta.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan di Lampung Timur

“Atas nama Rendi Pangestu dan para CPMI yang gagal berangkat mengucap terimakasih kepada pihak terkait yang telah mengembalikan dokumen asli,” tutur Ropian Kunang setelah acara serahterima dokumen tersebut.

Ia juga berharap uang 27 CPMI Lampung dikembalikan sepenuhnya bukan hanya sebatas dokumen asli.

“Para CPMI berharap Dirjen Kementerian Perlindungan PMI segera kembalikan uang 27 CPMI sepenuhnya bukan hanya dokumen sebab sudah lama bersabar menunggu selama 6 tahun,” harapnya.

Uang yang disetorkan oleh 27 orang CPMI asal Lampung tersebut jumlahnya bervariasi mulai dari nilai Rp.30 juta – Rp.60 juta. (RK)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum