Curi Telepon Genggam, 3 Warga Ditangkap Polres Lamtim

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- 2 Unit Telepon Genggam milik warga Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, hilang digasak pencuri, saat ditinggal tidur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Sekampung IPTU Rudi, pada Selasa (6/2), menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah DS (44) warga Kota Bandar Lampung, serta CH (39) dan BD (41) warga Kecamatan Sukadana.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara ke-77, Personel Polres Lampung Timur Unjuk Kebolehan Memasak

Peristiwa kejahatan yang terjadi pada bulan Agustus 2023, diwilayah hukum Polsek Sekampung, Lampung Timur ini, diduga terjadi saat korban sedang tidur.

Tersangka menggasak 2 unit telepon genggam, yang posisinya sedang di Cas, dan diletakkan diatas kasur, diruang tengah rumah korban.

Korban yang mengetahui 2 unit telepon genggamnya hilang, segera menghubungi petugas kepolisian Polsek Sekampung Lampung Timur.

Baca Juga :  Tinjau Calon Lokasi KDKMP, Dandim : Wujudkan Ekonomi Kerakyatan Yang Kuat

Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para tersangka, berikut barang bukti 1 unit telepon genggam.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 Jo 480 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan atau pertolongan jahat.
(Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum

Eksplorasi konten lain dari halo pagi news

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca