Klik Gambar

Sukadana-Halopaginews.com-Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 150 Tahun 2026, Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah menginstruksikan seluruh sekolah di Lampung Timur untuk menerapkan Belajar Dari Rumah (BDR) selama dua hari.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi dampak abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau yang berpotensi mengganggu kesehatan siswa dan aktivitas belajar mengajar.
BDR akan diberlakukan mulai Senin, 7 September hingga Selasa, 8 September 2026. Selama periode tersebut siswa diminta mengikuti pembelajaran secara daring dari rumah.
“Kami sudah menginstruksikan jajaran Dinas Pendidikan untuk mengikuti Surat Edaran Gubernur Lampung terkait pelaksanaan pembelajaran dari rumah,” ujar Bupati Ela, Minggu (6/9/2026).
Menurut Bupati Ela, penyesuaian metode pembelajaran ini bertujuan agar proses pendidikan tetap berjalan tanpa mengorbankan kesehatan peserta didik.
Berbeda dengan siswa, para guru tetap diwajibkan masuk dan melaksanakan pembelajaran daring dari sekolah sesuai mekanisme yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan.
“Untuk guru tetap berangkat ke sekolah dan melaksanakan pembelajaran secara daring dari sekolah,” tegasnya.
Pemkab Lampung Timur berharap kebijakan ini dapat berjalan lancar dan proses pendidikan tidak terganggu. Pelaksanaan ke depan akan dievaluasi sesuai perkembangan kondisi di lapangan dan arahan dari Pemerintah Provinsi Lampung. (*)