Dugaan Pemecatan Secara Sepihak Hingga Pemalsuan Identitas Tenaga Kerja SPPG Sukadana 

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com-Pemecatan 4 tenaga kerja sepihak diduga dilakukan oleh Andri Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukadana Yayasan Sinar Cahaya Gemilang Sukses Andaru Catering menyimpang dari Surat Edaran BGN MBG Nomor SIPERS-247/BGN/05/2026.

SPPG Sukadana Lampung Timur, ID SPPG : JMW SQQKI, Yayasan Sinar Cahaya Gemilang Sukses Andaru Cateng beralamat di Jalan Minak Ryo Ujung Nomor 241 Desa Sukadana Kabupaten Lampung Timur.

Ke 4 tenaga kerja itu bernama Rusdi ahli Gizi, Joni keamanan, Maryam dan Sulasmi sebagai relawan menyampaikan keluhan, saat di pekerjakan sejak 3 bulan lalu, tidak diberi surat Keputusan (SK). Begitu juga ketika di berhentikan pada 7 Mei 2026, tidak diberi surat pemecatan.

“Pemecatan hanya dilakukan secara lisan yang disampaikan oleh pihak MBG”, ungkap tenaga kerja pada Senin, 25 Mei 2026.

Baca Juga :  Pasien BPJS, Ini Penjelasan Ketua PPID RSUD Jend Ahmad Yani Metro

Alasan Andri Kepala SPPG MBG Andaru terhadap para tenaga kerja bahwa pemecatan tersebut berdasarkan batasan usia.

“Dasar pemecatan tersebut karena faktor usia diatas 60 tahun tidak dipekerjakan kembali”, jelas tenaga kerja menirukan keterangan Andri.

Ironisnya pemecatan keempat orang tenaga kerja secara sepihak tersebut sangat bertentangan dengan surat edaran dari Badan Gizi Nasional (BGN).

Dijelaskannya dalam surat edaran tidak ada batasan usia maksimum selama relawan dalam kondisi sehat dan mampu bekerja BGN menegaskan Tidak Ada Batas Usia Maksimum untuk Relawan MBG Nomor SIPERS-247/ BGN/ 05/2026 melalui siaran Pers 7 Mel 2026.

Sementara Andri Kepala SPPG saat di konfirmasi membenarkan pemecatan 4 tenaga kerja sejak 10 Mei 2026, tidak boleh masuk kerja lagi dengan alasan faktor usia.

Baca Juga :  Hidup Sehat, Senam Ala Bang Iful

Dasar hukumnya sebelumnya terbit surat edaran dari BGN bahwa bagi relawan yang usianya sudah lanjut usia tidak di karyakan lagi.

Terkait adanya surat edaran dari BGN tertanggal 7 mei 2026 maka ke empat relawan yang di pecat akan di rekrut kembali untuk di pekerjakan sebagai relawan selagi ke empat siap untuk bekerja kembali. jelas ,kepala SPPG Andre kepada wartawan , Senin 25 mei 2026.

Parahnya, Andri Kepala SPPG MBG Andaru Sukadana mengaku apabila terdapat dugaan pemalsuan dalam buku administrasi yang tertulis nama Sayuti namun yang bekerja bernama Rusdi.

Keempat tenaga kerja yang dipecat secara sepihak tersebut memohon pada pihak terkait menindaklanjuti keluhan mereka agar tidak terulang lagi, bila perlu di proses sesuai dengan aturan yang berlaku.

(Rop/Suh/Dam/Teamwork)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum