Dugaan Pengondisian Penyedia Revitalisasi SMPN 2 Sukoharjo, Dinas Pendidikan Bantah Beri Arahan

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

PRINGSEWU (Halopaginews) — Polemik dugaan pengondisian penyedia dalam kegiatan Revitalisasi SMPN 2 Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, memasuki babak baru.

Jika sebelumnya muncul keterangan dari Panitia Pelaksana bahwa penyedia material atap baja ringan disebut sebagai “titipan dinas”, kini Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu justru memberikan bantahan keras.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu, Eko Kusmiran, menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan instruksi ataupun arahan kepada SMPN 2 Sukoharjo untuk memilih penyedia tertentu, termasuk dalam pengadaan material atap baja ringan.

“Dinas tidak pernah menyuruh atau mengarahkan SMPN 2 Sukoharjo terkait pengadaan tersebut. Tidak ada perintah seperti itu dari dinas,” kata Eko saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/26).

Pernyataan tersebut menjadi penting karena sebelumnya keterangan dari pihak panitia P2PSP justru menyebut adanya pihak yang disebut sebagai “titipan dinas” untuk pekerjaan atap.

Artinya, kini terdapat dua versi keterangan yang berbeda.

Di satu sisi, panitia menyebut adanya penyedia atau pihak tertentu yang dikaitkan dengan Dinas Pendidikan. Di sisi lain, pejabat Dinas Pendidikan secara tegas menyatakan tidak pernah memberikan arahan.

Lantas, siapa sebenarnya yang mengarahkan?

Pertanyaan tersebut menjadi titik penting yang perlu dijawab dalam menelusuri pelaksanaan revitalisasi SMPN 2 Sukoharjo.

Eko mengaku tidak mengetahui alasan munculnya keterangan yang mengaitkan pengadaan tersebut dengan Dinas Pendidikan.

“Saya juga tidak tahu kenapa mereka mengatakan seperti itu. Kalau mereka mengatakan ke dinas, saya juga tidak tahu. Padahal kami tidak pernah menyuruh atau mengarahkan,” ujarnya.

Eko juga tidak mau menyimpulkan bahwa pihak panitia sengaja melempar tanggung jawab kepada Dinas Pendidikan.

“Saya tidak mengatakan mereka itu buang badan. Tapi saya juga tidak tahu kenapa mereka melempar ke dinas, padahal dinas itu tidak pernah menyuruh,” katanya.

Lebih lanjut, Eko menegaskan pelaksanaan kegiatan revitalisasi berada pada pihak sekolah dan panitia pelaksana.

Baca Juga :  Buruknya Pelayanan RSUD Menggala,Lasmini Sebut Pasien Umum Buat Susah Aja

“Memang itu harus silakan sekolahan. Panitia pelaksana. Aturannya juga begitu,” ujarnya.

Dengan penegasan tersebut, Dinas Pendidikan menyatakan tidak mengambil alih kewenangan panitia dalam menentukan penyedia material.

Namun, justru di sinilah persoalan menjadi semakin menarik.

Sebab, apabila kegiatan dilaksanakan secara swakelola dan keputusan berada pada sekolah atau panitia, maka perlu dijelaskan bagaimana proses pemilihan penyedia material atap baja ringan dilakukan sejak awal.

Apakah panitia benar-benar mencari dan membandingkan beberapa penyedia berdasarkan harga, spesifikasi, kualitas serta kebutuhan pekerjaan.

Atau sudah terdapat pihak tertentu yang sejak awal diperkenalkan atau diarahkan untuk memasok material.

Istilah “titipan dinas” yang sebelumnya muncul dari keterangan panitia kini menjadi bagian yang perlu ditelusuri lebih jauh.

Sebab, apabila Dinas Pendidikan memastikan tidak pernah memberikan arahan, maka asal-usul munculnya istilah tersebut perlu diperjelas.

Siapa yang pertama kali menyampaikan bahwa penyedia atap merupakan “titipan dinas”?

Kepada siapa informasi tersebut disampaikan?

Apakah benar ada komunikasi dengan pejabat atau pihak tertentu di lingkungan Dinas Pendidikan.

Dan yang paling penting, apakah penyedia yang disebut tersebut akhirnya benar-benar digunakan dalam pekerjaan revitalisasi SMPN 2 Sukoharjo.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting untuk memastikan apakah istilah “titipan dinas” hanya sebatas persepsi atau benar-benar terdapat intervensi dalam proses pengadaan.

Eko kembali menegaskan bahwa tidak pernah ada perintah dari Dinas Pendidikan yang mengarahkan sekolah kepada penyedia tertentu.

“Kami tidak pernah menyuruh SMPN 2 Sukoharjo, apalagi diarahkan ke mana-mana. Tidak ada cerita atau perintah seperti itu,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus mempersempit persoalan: jika Dinas Pendidikan memang tidak pernah memberikan arahan, maka pihak sekolah dan panitia perlu menjelaskan secara transparan bagaimana penyedia material atap tersebut dipilih.

Sebaliknya, jika panitia merasa menerima arahan dari pihak yang mengatasnamakan atau mengaitkan dirinya dengan Dinas Pendidikan, maka pihak panitia juga perlu mengungkap siapa orangnya dan dalam kapasitas apa arahan itu diberikan.

Baca Juga :  Inspektorat Pringsewu Bentuk Tim Khusus Usut Dugaan Korupsi DD Pekon Gumukmas

Sebab, dugaan pengondisian tidak dapat berhenti pada pernyataan “ada titipan”. Harus ada kejelasan mengenai siapa, bagaimana, untuk pekerjaan apa, dan berdasarkan mekanisme apa.

Menariknya, ketika ditanya mengenai jumlah sekolah yang mendapatkan program revitalisasi pada tahun ini, Eko mengaku belum mengetahui secara pasti.

“Saya tidak tahu,” jawabnya singkat.

Pernyataan tersebut tentu menambah ruang pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan dan koordinasi Dinas Pendidikan terhadap program revitalisasi sekolah yang berlangsung di Kabupaten Pringsewu.

Meski demikian, ketidaktahuan seorang pejabat terhadap jumlah sekolah penerima program tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Hal tersebut tetap perlu dilihat dalam konteks pembagian kewenangan dan struktur pelaksanaan program.

Kini, publik menunggu penjelasan lebih konkret dari pihak sekolah dan panitia pelaksana mengenai asal-usul penyedia material atap baja ringan tersebut.

Sebab, terdapat kontradiksi yang belum terjawab: panitia menyebut adanya “titipan dinas”, sementara Dinas Pendidikan menyatakan tidak pernah memberikan arahan.

Jika benar tidak ada instruksi dari Dinas Pendidikan, maka siapa yang membawa nama dinas dalam proses tersebut.

Dan jika panitia memang memiliki kewenangan penuh, mengapa muncul keterangan bahwa penyedia atap merupakan “titipan dinas”.

Pertanyaan inilah yang perlu dijawab secara terbuka agar tidak muncul dugaan bahwa program revitalisasi sekolah yang menggunakan anggaran negara telah diarahkan kepada pihak tertentu.

Media masih membuka ruang klarifikasi bagi Panitia P2PSP, Kepala SMPN 2 Sukoharjo, maupun pihak lain yang mengetahui proses penentuan penyedia material tersebut.

Satu hal yang kini menjadi kunci, siapa sebenarnya yang menentukan penyedia atap baja ringan di SMPN 2 Sukoharjo. (Tim)

Dilaporkan oleh : Akhwan Sahlawi

Eksplorasi konten lain dari halo pagi news

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca