Klik Gambar

HALO PAGI, TUBABA- Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah Counter HP yang berada di Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pelaku di ringkus oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi dengan dilakukan tindakan keras terukur karena berusaha melawan petugas.
Diketahui pelaku berinisial DAS (27) Warga Tiyuh Kagungan Ratu Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Pelaku diamankan karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan 2 Unit Handphone, 2 Unit SPM dan Uang Tunai Rp. 350.000 di salah satu Counter yang ada di Tiyuh Daya Asri.
Kapolres Tubaba AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr., Opsla melalui Kasat Reskrim Akp Juherdi Sumandi S.H., M.H., membenarkan terkait pengungkapan Kasus dan penangkapan pelaku tersebut.
“Memang benar anggota kami Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Hari Jumat Tanggal 11 September 2026 kemarin, terhadap pelaku anggota mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahi timah panas di kaki korban karena berusaha melawan saat dilakukan penangkapan,” ucapnya. Senin (14/09/2026)
Lebih lanjut, adapun kronologis kejadian, bermula saat korban sekira Pukul 00.30 Wib, mendapati pintu counter HP milik mertuanya telah terbuka, kemudian korban memeriksanya dan mendapati 2 Unit HP, 2 Unit SPM dan Uang Tunai Rp. 350.000 telah raib.
“Selanjutnya keesokan harinya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tubaba, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000.”ungkap Akp Juherdi
Kasat Reskrim menambahkan pengungkapan tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku.
Lalu Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi langsung menuju kelokasi yang dimaksud dan hendak melakukan penangkapan, akan tetapi pelaku berusaha melawan sehingga anggota mengambil tindakan tegas terukur yang akhirnya pelaku dapat dilumpuhkan, selanjutnya pelaku di bawa ke Rumah Sakit untuk mendapat pengobatan.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti telah di amankan di Mapolres Tubaba guna pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 Tahun.” Pungkas Kasatreskrim.
YORDAN