Gara-gara Lapor Polisi Ditunda, Akhirnya Tukiyo Mungkir

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-halopaginews.com- Apa yang dikhawatirkan akhirnya terjadi, ceritanya, saat Tukiyo melapor ke Polres Lampung Timur pada Sabtu, 27 Juni 2026 pukul 18.30 WIB ditunda, ia dianjurkan agar melapor pada Senin, 29 Juni 2026.

Tukiyo sebagai korban akan melapor sebab identitasnya dicatut dan tandatangannya dipalsukan berikut identitas Suharti istrinya dalam surat pernyataan izin lingkungan/ tetangga tertanggal 05 Februari 2026.

Surat Pernyataan Izin Lingkungan/ Tetangga tersebut sebagai dokumen perizinan dasar untuk penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas pembangunan menara stasiun radio HIT Station Budaya naungan PT.Alunan Way Jepara.

Kedatangannya ke Polres Lampung Timur tak sendirian, Tukiyo ditemani oleh Saparudin dan Dicky Vikry Angga SH sebagai Ketua dan Sekretaris GMLIB Lampung Timur dan Tim.

Ternyata, saat Pengurus GMLIB Lamtim dan Tim menghampiri Tukiyo dirumah pada Senin, 29 Juni 2026 sekitar jam 09.30 WIB untuk diajak melapor ke Polres Lamtim namun Tukiyo mungkir.

Menurut Suharti istrinya, Tukiyo tidak berada dirumah sedang pergi, kemudian Suharti pergi meninggalkan tamunya mengendarai sepeda motor dengan alasan ingin mencari Tukiyo.

Rupanya, Suharti bukan mencari Tukiyo melainkan kerumah Edi Sutono Kepala Desa Muara Jaya Kecamatan Sukadana, Edi tidak memperbolehkan Tukiyo dan Suharti melapor ke Polres Lamtim

“Ngomong kalau mau dibawa ke Polres, aku gimana pak ini, kata pak Lurah udah nggak usah kesana. Kalau tandatangan itu udah diikhlaskan aja, udah cukup sampai disini”, tutur Suharti sepulangnya dari bertemu dengan Edi Sutono.

Baca Juga :  Pemrov Lampung Gelar Safari Ramadhan 1445 H di Masjid Jamik Al-Ikhlas Dihadiri Bupati Lampung Timur

“Nggak usah diperpanjang, memang pikiran bisa berubah pak udah sekarang diikhlaskan nerimolah digawe tandatangan palsu, pokoknya kalau diajak nggak usah ikut”, kata istri Tukiyo menirukan ucapan Kepala Desa Muara Jaya.

Rupanya, Mirwan Efendi (35) tidak bepergian menghadiri acara resepsi seperti disampaikan oleh Supartini ibunya dan Nur Aisah istrinya.

Melainkan Mirwan Efendi bersembunyi didalam rumah ketika akan dikonfirmasi terkait identitasnya yang diduga dicatut dan tandatangannya dipalsukan.

“Sampean ki di bohongi pak, setelah sampean keluar dari halaman rumah Mirwan, pak Mirwanya keluar dari rumah duduk di teras sambil main HP”, ungkap Wahono pada Senin, 29 Juni 2026 jam 07.03 WIB.

Mirwan Efendi yang duduk diteras rumahnya disambangi oleh Budiono orangtuanya.

“Terus bapaknya Budiono nyamperin Mirwannya juga duduk di teras itu, saya sama istri saya kan duduk di teras juga semalam jadi kelihatan jelas kalau Mirwan ada dirumah”, jelas Ketua RT.:017 itu.

Didalam surat pernyataan izin lingkungan/tetangga nama Budiono nomor 5, Mirwan nomor 6, Mirwan Efendi nomor 12, Supartini nomor 14 dan Nur Aisah nomor 13.

Budiono suami Supartini dan Mirwan Efendi suami Nur Aisah, sementara identitas Mirwan Efendi dan Supartini diduga dicatut dan tandatangannya dipalsukan.

Sama halnya, Mirwan Efendi dan Tukiyo bersembunyi didalam rumah ketika akan dikonfirmasi dan diajak melapor ke Polres Lampung Timur.

Tindak pidana pemalsuan identitas dan tanda tangan dalam surat pernyataan izin lingkungan secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan pidana di Indonesia. Pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana berdasarkan ketentuan berikut:

Baca Juga :  Sanksi Menanti ASN Nakal, Wali Kota Metro Minta Kembali Fokus Layani Publik

Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Mengatur tentang pemalsuan surat. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat (termasuk memalsukan tanda tangan atau mencatut identitas) seolah-olah asli yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang, dengan tujuan untuk menggunakan surat tersebut seolah-olah asli dan mendatangkan kerugian, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

Pasal 264 KUHP
Mengatur sanksi yang lebih berat apabila pemalsuan dilakukan terhadap akta-akta otentik, di mana ancaman pidana penjaranya paling lama 8 (delapan) tahun.

Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru
Menegaskan larangan dan ancaman pidana bagi setiap orang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah isinya benar.

Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Apabila pemalsuan identitas dan tanda tangan dilakukan dalam bentuk dokumen elektronik, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah).
Tindakan ini merupakan delik biasa, sehingga proses hukum dapat terus berjalan meski tanpa adanya pengaduan langsung dari korban, asalkan penyidik memiliki bukti yang cukup. (RK/Teamwork/SGAI)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum

Eksplorasi konten lain dari halo pagi news

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca