Gunakan Obat-Obatan Terlarang, Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur Amankan 3 Orang

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Kali ini, aparat berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan sekaligus peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial LS (21), warga Desa Braja Harjoasri Kecamatan Braja Selebah, SU (23), warga Desa Karang Anyar Kecamatan Labuhan Maringgai, dan DP (20), warga Desa Braja Kencana Kecamatan Braja Selebah.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas penyalahgunaan obat-obatan terlarang di lingkungannya. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Jumat malam (19/9/25) sekira pukul 23.30 WIB, petugas Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur bergerak melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Lakukan Penipuan Modus Sewa Motor, Seorang Pria Di Amankan Tekab 308 Polres Metro

Dalam operasi tersebut, polisi lebih dulu mengamankan SU dan PR di Desa Braja Gemilang Kecamatan Braja Selebah saat keduanya diduga tengah menyalahgunakan obat-obatan berbahaya jenis Hexymer. Tidak berselang lama, dari lokasi yang tidak jauh, polisi juga berhasil mengamankan seorang wanita berinisial LU, yang diduga memiliki keterkaitan dengan peredaran obat-obatan tersebut.

Dari hasil penggeledahan, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 2 bungkus plastik bening berisi 325 butir obat jenis Hexymer, 1 strip berisi 5 butir obat keras jenis Tramadol, 3 unit telepon genggam, 1 unit sepeda motor Honda Beat, serta 1 buah bra wanita yang turut diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Resnarkoba AKP Timor Irawan menyampaikan bahwa ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Lampung Timur guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Dinsos Terjunkan Bantuan Sembako di Kecamatan Purbolinggo

“Para pelaku dikenakan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,”tegasnya.

Dengan ancaman pidana yang cukup berat, Polres Lampung Timur mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mencegah serta melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan obat-obatan berbahaya. Aparat juga menegaskan komitmen untuk terus melakukan penindakan demi terciptanya lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari narkoba maupun obat keras berbahaya. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum

Eksplorasi konten lain dari halo pagi news

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca