Empat Bersaudara Penjual Narkoba Ditangkap

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang Barat, Halopaginews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang berhasil menangkap YE (27), SY als US (28), HE (18) dan SE (24), yang merupakan penjual dan kurir Narkotika jenis Sabu.

BB Sabu yang diamankan petugas. (Foto: humas restuba).

Dijelaskan Kasat Narkoba Iptu. Boby Yulfia, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP. Syaiful Wahyudi mengatakan, para pelaku ditangkap pada hari Kamis (02/5), sekitar pukul 02.00 WIB, di salah satu rumah milik YE, yang berada di Tiyuh/Kampung Bojong Dewa.

“YE yang berprofesi IRT (ibu rumah tangga), SY als US, HE dan SE yang sama-sama berstatus pengangguran. Mereka merupakan warga Tiyuh Bojong Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” terang Kasat Narkoba. Selasa (07/5).

Polisi melakukan penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan, bahwa di rumah pelaku YE sering dijadikan ajang pesta narkotika.

Baca Juga :  Akibat Hisap Sabu di Mess PT

Tak menunggu lama, berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya, setelah dipastikan para pelaku sedang berada di rumah seperti yang disebutkan oleh warga, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Sabu, selanjutnya para pelaku berikut BB dibawa ke Mapolres Tulangbawang.

“Untuk diketahui, bahwa YE merupakan istri dari pelaku JU (33), berprofesi wiraswasta, yang sudah terlebih dahulu ditangkap, hari Minggu (3/2) dengan perkara yang sama. Sedangkan HE dan SE merupakan adik kandung dari pelaku JU. Sangat jelas sekali mereka ini merupakan satu keluarga yang menjadi bandar narkotika di daerahnya,” tambah Boby Yulfia.

Baca Juga :  Oknum Anggota DPRD Tubaba di Polisikan

Hasil dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita BB berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, dua buah plastik klip kosong, dua buah tabung kaca pirex yang masih terdapat sisa sabu, satu buah pipet berbentuk sekop, uang tunai sebanyak Rp. 700 Ribu, HP (handphone) Nokia warna biru dan HP Nokia warna putih.

Para pelaku, saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.(aw)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews