Satresnarkoba Polres Tuba Gelar Press Release

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang, Halopaginews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang gelar konferensi pers ungkap puluhan pelaku penyalahgunaan narkotika, bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Wira Satya setempat, sekitar pukul 11.30 WIB. Senin (13/05/19).

Adapun kegiatan tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolres Tulangbawang AKBP. Syaiful Wahyudi bersama Wakapolres Kompol. Djoni Aripin, Kasat Narkoba Iptu. Boby Yulfia, dan Kasubbag Humas Iptu. Endri Junaidi.

Dikatakan Kapolres, dalam dua bulan terakhir (maret-april 2019), Satresnarkoba berhasil mengungkap 16 kasus dengan 32 pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tulangbawang.

Baca Juga :  Winarti: BPK dan Kakam Harus Bersinergi

“16 kasus tersebut diungkap 8 kasus pada bulan maret dan 8 kasus pada bulan april, sedangkan 32 pelaku yang berhasil diungkap terdiri dari 26 pelaku berjenis kelamin laki-laki dan 6 pelaku berjenis kelamin perempuan,” ucap Kapolres.

Hasil dari tangan para pelaku, petugas kami berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa sabu sebanyak 5,07 gram dan pil ekstasi sebanyak 1/2 butir seberat 0,23 gram.

Lokasi pengungkapan terhadap 16 kasus tersebut, dengan rincian 3 kasus di Kecamatan Menggala, 1 kasus di Kecamatan Menggala, 3 kasus di Kecamatan Banjar Agung, 3 kasus di Kecamatan Rawa Jitu Selatan, 2 kasus di Kecamatan Way Kenanga dan 4 kasus di Kecamatan Tulangbawang Tengah.

Baca Juga :  Karnel Unggul 99 Persen Dalam Pemilihan Pilkakam Serentak di Kabupaten Tulang Bawang

Selanjutnya para pelaku tersebut, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit RP. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.(aw)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews