Terungkap !!! Motif Pembunuhan di Rawajitu Timur

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang, Halopaginews.com – Polres Tulangbawang menggelar konferensi pers ungkap kasus pembunuhan sadis yang terjadi sepekan lalu di Infra, Kampung Bumi Dipasenan Jaya, Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulangbawang.

Tersangka pembunuhan sang istri. Foto: aw

Press release dilaksanakan pada hari Senin (13/5), sekitar pukul 11.00 WIB, bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Wira Satya Polres setempat, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tulangbawang AKBP. Syaiful Wahyudi bersama Wakapolres Kompol. Djoni Aripin, Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu. Mahbub Junaidi serta Kasubbag Humas Iptu. Endri Junaidi.

Dijelaskan Kapolres, motif pelaku Agus (39), yang berprofesi sebagai wiraswasta ini, warga Teladas Udik, Dusun Teladas, Kecamatan Dente Teladas tega melakukan pembunuhan sadis terhadap istrinya Susiyana (37), berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Teladas Udik, Dusun Teladas di rumah mereka karena pelaku merasa sakit hati atas ucapan korban.

Baca Juga :  Kampung Bugis Banjir, Kapolres Tuba Turun dan Beri Bantuan

“Korban meminta kepada pelaku agar segera mencari ikan dan dijawab oleh pelaku iya, tetapi korban malah berkata ‘YA KALAU SEMPAT, KALAU GAK SEMPAT MATI.’ Ditambah lagi saat berbuka puasa pelaku tidak diajak dan tidak ditawari oleh korban untuk berbuka puasa bersama di rumah, sehingga membuat pelaku semakin sakit hati,” terang Kapolsek kepada media.

Usai kejadian tersebut, pelaku mendengar pembicaraan antara korban dengan keluarganya sehingga pelaku beranggapan bahwa dirinya dalam keadaan terancam dan merasa dirinya akan dibunuh oleh korban dan keluarganya.

Lanjut Saiful Wahyudi, selanjutnya pelaku mulai berfikir, dari pada dirinya yang dibunuh duluan oleh korban, lebih baik pelaku yang membunuh korban duluan. Sehingga pelaku langsung mengambil senjata tajam (sajam) jenis pisau miliknya yang memang telah pelaku selipkan dipinggang sebelah kirinya.

Baca Juga :  Pura-Pura Bubarkan Balap Liar, Pelaku Curas Ditangkap Polisi

“Pelaku kemudian dengan sadis melakukan penusukan terhadap tubuh korban, hingga korban mengalami luka tusuk sebanyak 24 kali yang mengakibatkan nyawa korban tidak bisa tertolong lagi,” urainya.

Pasca melakukan pembunuhan sadis terhadap istrinya, pelaku lalu melakukan penyanderaan terhadap KA (4), yang merupakan anak kandungnya, sampai akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh personel Polsek Rawa Jitu Selatan bersama personel Satpoliarud Polres Tulangbawang.

Kemudian pelaku akan dijerat dengan tiga pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, Sub Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, Lebih Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan korban Meninggal Dunia (MD). Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(aw)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews