Tekab 308 Restuba Bekuk Pelaku Curat

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang, Halopaginews.com – Team khusus anti bandit (tekab 308) Polres Tulangbawang berhasil menangkap RO (24), yang merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).

Barang Bukti yang diamankan petugas

Dijelaskan Kasat Reskrim AKP. Zainul Fachry, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP. Syaiful Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap pada hari Kamis (16/5), sekitar pukul 09.00 WIB, di persembunyiannya yang berada di Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.

“RO yang berprofesi nelayan, merupakan warga Kampung Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kasat Reskrim.

Adapun penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari korban Tantri Ajeng (36), berprofesi sebagai tani, warga Kampung Yudha Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 230 / XI / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba, tanggal 12 Nopember 2018 tentang tindak pidana curat. Kerugian sepeda motor Honda Beat warna merah putih, BE 4613 TM, yang ditaksir seharga Rp. 15 Juta.

Baca Juga :  Saksikan D'GAS Bersama Tut Yendi

Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, terjadi hari Senin (12/11/2018), sekira pukul 05.00 WIB, di dalam rumah korban. Awal mulanya, hari Minggu (11/11/2018), sekira pukul 20.00 WIB, korban memasukkan sepeda motor miliknya ke dalam rumah dengan posisi berada di ruang tamu dalam keadaan terkunci stang. Sekira pukul 21.00 WIB, korban menutup warung miliknya dan mengunci pintu rumah lalu tidur di dalam kamar miliknya.

Korban baru mengetahui kalaw sepeda motor miliknya telah hilang saat istri korban yang bernama Nurhayati (30), terbangun dari tidur, sekira pukul 05.00 WIB dan melihat pintu rumah dalam keadaan terbuka. Karena merasa curiga istri korban lalu melihat ke ruang tamu dan sepeda motor milik korban sudah hilang, lalu memberitahukan kejadian tersebut kepada korban. Korban pun berusaha mencari sepeda motor miliknya di sekitar rumah tetapi tidak berhasil ditemukan, kemudian korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Tulang Bawang.

Baca Juga :  Polres dan Pemda Tuba Gelar Pasar Murah

Lanjut Kasat Reskrim, berbekal laporan dari korban, petugas kami terus melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya. Berkat kegigihan dan keuletan petugas dilapangan, akhirnya pelaku yang sempat buron selama 6 berikut Barang Bukti (BB) berhasil diungkap.

“Saat akan dilakukan penangkapan oleh petugas, pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan jiwa petugas. Sehingga dengan terpaksa petugas kami melakukan tindakan tegas dan terukur tepat di kaki pelaku,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, petugas kami berhasil menyita BB berupa sepeda motor Honda Beat warna merah putih, BE 4613 TM, yang sudah ditutup dengan skotlet warna hitam oleh pelaku.

Saat ini, pelaku sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di ruang pemeriksaan Satreskrim Polres dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(aw)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews