Polisi Bekuk Pelaku Jambret di Jalintim

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang, Halopaginews.com – Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang berhasil menangkap AS (26), yang merupakan pelaku jambret tas di jalan lintas timur (jalintim).

Dijelaskan Kapolsek Menggala Iptu. Zulkifli mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP. Syaiful Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap pada hari Rabu (12/06/2019), sekitar pukul 18.40 WIB, di Dusun Cempaka, Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.

“AS yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Kampung Gunung Mekar, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah,” tukas Kapolsek. Kamis (13/06/2019).

Adapun penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari korban Munip Asyari (39), berprofesi sebagai tani, warga Tiyuh/Kampung Toto Katon, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 672 / VI / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Menggala, tanggal 12 Juni 2019. Kerugian uang tunai sebesar Rp. 900 Ribu dan kartu identitas korban.

Baca Juga :  Bupati Winarti Apresiasi 3 Usulan Raperda DPRD Tuba

Lanjut Kapolsek, aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, bermula saat korban bersama dengan istrinya Dwi Fitriani (46), berprofesi Ibu Rumah Tangga (IRT), hari Rabu (12/06/2019), sekitar pukul 17.00 WIB, melintas di Jalintim, Kampung Astra Ksetra, dari Metro dengan tujuan pulang ke rumah mereka yang ada di Tiyuh Toto Katon yang mengendarai sepeda motor Honda Beat, warna orange putih, BE 8729 QK.

“Tiba-tiba datanglah pelaku dari arah belakang sebelah kiri dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Pop, warna hitam putih, BE 5334 QM, lalu pepet korban dan menarik secara paksa tas warna cream yang sedang di seledangkan istrinya korban. Yang mana di dalam tas tersebut berisikan dompet warna biru muda dan didalamnya terdapat E-KTP, kartu BPJS, kartu ATM BNI, kartu ATM BRI dan uang tunai sebesar Rp. 900 Ribu. Setelah berhasil membawa tas, pelaku lalu kabur melarikan diri,” tambahnya.

Baca Juga :  Polisi Sikat Tiga Pelaku Penipuan

Sambungnya, korban bersama warga sempat melakukan pengejaran terhadap pelaku, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Menggala. Petugas kami yang mendapatkan laporan bersama Tekab 308 langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pencarian terhadap pelaku yang melarikan diri ke arah rawa.

Kemudian berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, hanya butuh waktu sekira 1 Jam 40 Menit, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di persembunyiannya.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.(aw)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews