“Diduga” IMB Belum Terbit, Swalayan PB 21 Metro Tetap Beroperasi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

METRO, Halopaginews.com – Diduga hampir selama dua minggu atau lebih pembangunan perluasan areal usaha Swalayan PB 21 di Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, diketahui belum terbit atau belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). hal tersebut diakui oleh Manager Perusahaan PB 21 Dony kepada awak media saat dikonfirmasi langsung terkait berbagai permasalahan saat melakukan pembangunan tempat parkir dan gudang berlantai II di daerah padat penduduk wilayah kelurahan setempat.

Dony menjelaskan, terjadi misskomunikasi antara puluhan warga dan RT setempat yang diduga atas suruhan dari pihak PB 21 untuk menginformasikan pada puluhan masyarakat sekitar Swalayan, jika bangunan yang sedang berjalan adalah untuk pembuatan tempat parkir dan pengepakan barang, diakunya pula memang pernyataan RT itu saat pembangunan perluasan usaha sedang dikerjakan dan bukan dari awal atau nol, seperti diketahui secara umum sebelum membangun.

Pernyataan serupa dari kuasa hukum masyarakat sekitar Swalayan Joni Widodo yang disampaikan oleh Manager PB 21 mengatakan, melalui Manager PB 21 Dony pada wartawan. “orang pak Joni saja akan menjual tanahnya pada pihak kami kok, dan pertemuan antara warga dan kuasa hukum terhadap pihak perusahaan hanyalah menyampaikan hal yang terbilang misskomunikasi saja adapun yang di maksud warga kami telah melaksanakan dengan memperhatikan lingkungan seperti memberikan bantuan untuk masyarakat seperti nyumbang masjid, sembako saat jelang lebaran, penerangan jalan kalo gak percaya tanya pak RT.” tegasnya saat di konfirmasi media. Jum’at (21/06/19).

Baca Juga :  DPRD Kota Metro Rapat Paripurna Ranperda Tentang P-APBD TA 2020

Menurut pernyataan kuasa hukum warga Joni Widodo pada awak media, dirinya menyampaikan, bahwa pihak Swalayan PB 21 tidak beretika dalam menjalankan usahanya, dikarenakan saat dari nol bangunan tak mendahulukan izinnya alias pamit pada masyarakat sekitar, tetapi malah menyuruh RT setempat untuk mendatangi warga saat pembangunan sudah cukup lama dilaksanakan.
Seharusnya bidang humas dari PT itu yang mengumpulkan warga memberikan penjelasan dan lain sebagainya terkait rencana pembangunan di tengah pemukiman padat jadi tak terjadi rasa tak saling menghargai seperti ini yang berakhir dengan pengaduan kepihak terkait karena pihak PB 21 dipandang tak mengindahkan keinginan warga dan terus saja mengambang hingga hari ini, dan janji kembali akan bernegosiasi dengan menghadirkan owner atau kuasa hukumnya juga tak dilaksanakan. Jika ini masih berlarut saya akan somasi PB 21.”Pungkas Joni santai”

Baca Juga :  DPRD Metro Sambut Audensi SMSI

Hal senada juga disampaikan olah salah satu perwakilan masyarakat Haidir membenarkan. Bahwa, “Swalayan PB 21 sudah membuat warga kecewa dan memancing emosi, jika kami tidak sabar, pasti sudah terjadi cekcok dengan para tukang yang membuat suara keras saat bekerja didekat rumah warga jelas mengganggu istrahat kami, lalu janji pihak perusahaan akan kembali membahas yang pernah kami sampaikan beberapa hari untuk pertemuan dengan owner agar ada solusi ternyata ini cuma trik belaka, untuk mengulur waktu sembari menunggu proses izin keluar, dan saya menduga setelah itu keinginan warga tidak dipedulikan lagi.” keluh Haidir (Rls/Tim)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews