Klik Gambar
Tulang Bawang, halopaginews.com – Satuan Lalu Lintas (satlantas) Polres Tulangbawang terus melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) guna keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar lantas), bertempat di Simpang 5, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang, sekitar pukul 20.00 WIB. Rabu (03/07/19).
Dijelaskan Kanit Regident Iptu. Amsar mewakili Kasat Lantas Polres Tulangbawang AKP. Agustinus mengatakan, bahwa kegiatan tersebut akan rutin dijalankan di wilayah hukum Polres setempat.
“Malam hari ini kami berhasil menindak para pengendara kendaraan baik R2 (sepeda motor) maupun R4 berjumlah 29 Tilang, diantaranya 13 pengendara yang tidak memiliki SIM, dan 12 tidak membawa STNK, kemudian ada 4 Kendaraan sepeda motor yang tidak dilengkapi oleh surat-surat terpaksa kami amankan,” terang Amsar.
Diketahui bahwa, kegiatan tersebut akan terus dilakukan untuk terciptanya Kamseltibcar Lantas di wilayah hukum Polres Tulangbawang, khususnya di sepanjang jalan lintas timur (Jalintim), agar para pengendara yang melintas, dapat memiliki kesadaran tentang pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas di jalanan.
Ditambahkan Amsar, untuk pelanggaran kali ini lebih di dominasi oleh kendaraan R2 (sepeda motor), kemudian pihaknya menghimbau, bagi masyarakat yang membawa kendaraan R2 maupun R4 wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Ka.biro (aw)