Klik Gambar
Medan (Sumut), halopaginews.com – Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu dituntut Delapan (8) tahun penjara dan denda sebesar Rp650 juta dalam dugaan kasus suap di berbagai proyek.
Pembacaan tuntutan tersebut, disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Azis dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kamis 4/7/2019.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Nur Azis Menilai, Remigo terbukti menerima suap Rp1,6 Milyar dari rekanan terkait pengerjaan proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat selama menjabat Bupati Pakpak Bharat dari periode 2016-2021.
“Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Remigo Yolanda Berutu selama Delapan (8) tahun penjara dan denda Rp650 juta subsider enam (6) bulan kurungan,” tandas PU KPK Nur Azis di ruang cakra I pengadilan Tripikor di Pengadilan NegerI (PN) Medan.
Remigo juga dituntut agar membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1,23 milyar subsider 2 tahun selama kurungan.
Dalam amar tuntutannya, hal yang memberatkan terdakwa ialah, kerap berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan dan belum mengembalikan uang hasil suap yang diterimanya.
“Sedangkan hal yang dapat meringankan, terdakwa adalah bersikap sopan dalam persidangan,” cetus Nur Azis.
Usai pembacaan tuntutan, Hakim seterusnya menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan. Sedangkan Remigo sendiri usai sidang mengatakan dirinya akan menyampaikan pembelaan atas tuntutan tersebut.(Eduward Hutapea)