Bobol Rumah di Kampung Sendiri Akhirnya Diringkus

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Polsek Dente Teladas bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang berhasil menangkap ES (25), yang merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di kampungnya sendiri.

Dijelaskan Kapolsek Dente Teladas AKP. Rohmadi, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP. Syaiful Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap pada hari Senin (08/07/2019), sekitar pukul 02.00 WIB, di rumah mertuanya yang ada di Kampung Bakung Ilir.

“ES yang berprofesi sebagai wiraswasta ini, merupakan warga Kampung Bakung Ilir, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulangbawang,” ujar Kapolsek. Selasa (09/07/2019).

Adapun penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari korban Maryadi (32), berprofesi sebagai tani, warga Jalan Inpres, Kampung Bakung Ilir. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 52 / V / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Dente Teladas, tanggal 20 Mei 2019. Kerugian uang tunai sebanyak Rp8 Juta, dua buah tabung gas elpiji 3kg, mesin senso kayu dan satu unit tablet warna putih, yang semuanya di total senilai Rp12 Juta.

Baca Juga :  Musim Tanam, Petani Kampung Mulyodadi Lakukan Gropyokan Pengendalian Hama Tikus

Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, terjadi pada hari Selasa (16/04/2019), sekitar pukul 19.30 WIB di dalam rumah korban. Yang mana waktu kejadian posisi rumah dalam keadaan kosong tidak berpenghuni karena korban sedang berada di rumah orang tuanya yang berada satu kampung dengan korban.

Selanjutnya, korban baru mengetahui kalau rumahnya telah di bobol oleh pelaku sekitar pukul 23.00 WIB, saat korban pulang ke rumah. Korban kaget ketika melihat pintu kamar tidur dan pintu dapur sudah dalam keadaan terbuka, lalu korban memeriksa barang-barang apa saja yang telah hilang. Ternyata uang tunai yang disimpan dibawah kasur sudah tidak ada lagi, berikut tabung gas, mesin senso dan tablet. Korban lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas.

Baca Juga :  Pelaku Curat Ditangkap Polisi dan Warga

Kemudian berbekal laporan dari korban, petugas kami bersama Tekab 308 terus melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap berikut Barang Bukti (BB) berupa tablet merk advan warna putih.

Kini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(aw)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews