Pelaku Curanmor di Penawartama Diringkus Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Polsek Penawartama bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang berhasil mengungkap satu dari dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Hal ini dijelaskan Kapolsek Penawartama Iptu. Timur Irawan, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP. Syaiful Wahyudi, mengatakan, bahwa tindak pidana curanmor tersebut terjadi hari Rabu (21/03/2018), sekitar pukul 07.30 WIB, diatas tanggul, Kampung Dwi Mulyo.

“Identitas korban yaitu Tugiono (42), berprofesi tani, warga Kampung Dwi Mulyo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulangbawang. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Supra Fit, warna hitam, BE 4656 QA,” kata Kapolsek. Rabu (04/12/2019).

Lanjutnya, kejadian yang dialami oleh korban ini terjadi saat korban sedang mengambil rumput, sedangkan sepeda motor miliknya ditinggalkan diatas tanggul yang berjarak sekira 300 meter. Sekira pukul 08.00 WIB, korban dipanggil oleh saksi Katemun als Kampret (33), berprofesi tani, yang mengatakan bahwa sepeda motor milik korban telah dibawa kabur oleh dua orang yang tidak dikenal.

Baca Juga :  Warga Masih Keluhkan Dampak Pembakaran Tebu

Lalu korban bersama saksi Katemun als Kampret mengejar pelaku ke arah Kampung Sidomulyo, sedangkan saksi Erwanto (32), berprofesi sebagai tani, yang mengetahui kejadian tersebut juga turut mengejar pelaku satunya yang lari ke arah Kampung Sidodadi, karena ketakutan sepeda motor milik korban ditinggal oleh pelaku di pinggir jalan kebun sawit plasma.

Baca Juga :  PJ Bupati Tulang Bawang Kabur Saat Dimintai Tanggapan Terkait Sertifikat Kampung Astra Ksetra

Pelaku satunya yang lari ke arah Kampung Sidomulyo juga meninggalkan sepeda motornya karena kehabisan bensin sehingga sepeda motor milik pelaku juga berhasil diamankan oleh warga.

“Berkat keuletan dan kegigihan petugas kami bersama Tekab 308 Polres, hari Selasa (03/12/2019), sekitar pukul 14.30 WIB, salah satu pelaku berinisial RN (29), berprofesi nelayan, warga Kampung Sidodadi, Kecamatan Penawartama berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya,” papar Timur.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (AW)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews