Polisi Tangkap Pria Pembawa Senpi Rakitan Ilegal

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Polsek Penawartama bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang berhasil menangkap FA als A (28), yang membawa dan memiliki senjata api (senpi) rakitan dan amunisi aktif secara ilegal.

Dikatakan Kapolsek Penawartama AKP. M Taufiq mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP. Syaiful Wahyudi menyampaikan, pelaku ditangkap pada hari Selasa (16/07/2019), sekitar pukul 00.00 WIB, di jalan lintas, Kampung Bogatama, Kecamatan Penawartama.

“FA als A yang berprofesi sebagai wiraswasta ini, merupakan warga Kampung Wono Agung (Ipil), Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulangbawang,” ujar Kapolsek.

Hasil penangkapan terhadap pelaku, merupakan pengembangan dari penangkapan pelaku SO als IY (26), yang berprofesi buruh, warga Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama yang telah lebih dahulu ditangkap pada hari Senin (15/07/2019), sekitar pukul 23.00 WIB, yang tersangkut kasus pencurian dengan pemberatan (curat) Gedung Walet di Kampung Makarti Tama.

Baca Juga :  Ratusan Miras Dimusnahkan Polres Tulangbawang

Menurut keterangan dari pelaku SO als IY kepada petugas, bahwa dirinya telah membuat janji dengan pelaku FA als A untuk bertemu dan akan melakukan aksi kejahatan bersama-sama.

Sambung Kapolsek, berbekal keterangan tersebut, petugas kami langsung menuju ke lokasi tempat bertemunya para pelaku. Setelah di pastikan ciri-ciri orang yang dimaksud adalah pelaku FA als A, petugas kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

“Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku FA als A, ditemukan sepucuk senpi rakitan jenis revolver, warna putih, bergagang kayu warna kecoklatan berikut lima butir amunis aktif call 38 mm di dalam silindernya. Yang mana senpi tersebut diselipkan oleh pelaku di pinggang sebelah kirinya, selanjutnya pelaku berikut Barang Bukti (BB) dibawa ke Mapolsek Penawartama,” tambahnya.

Baca Juga :  Sekdakab Anthoni Pimpin Upacara Mingguan

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Penawartama dan akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi dan amunisi illegal.

Serta di hukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.(aw)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews