Sejumlah Guru di SD Negeri 1 Tanjung Rusia Timur, Kesal Dengan Ulah Kepala Sekolah dan Bendahara Tidak Transparan

Foto, Sejumlah Guru di SD Negeri 1 Tanjung Rusia Timur Pardasuka, Kesal Akibat Ulah Kepala Sekolah dan Bendahara

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Pringsewu-(HPN)- Sejumlah Guru di SD Negeri 1 Tanjung Rusia Timur, Pardasuka, Pringsewu Kesal Akibat Ulah Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah setempat tidak transparan dalam alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kekesalan para guru semakin menjadi lantaran bendahara sekolah yang diamanahi sebagi guru olahraga enggan melaksanakan kewajibannya sebagai seorang tenaga pendidik.

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyebutkan bahwa Kepala Sekolah yang berinisial SB yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) dengan golongan IVb dan Bendahara Sekolah yang berinisial AK tidak pernah mengajak para guru dan juga komite sekolah musyawarah dalam menentukan alokasi dana bos.

Baca Juga :  Nasib Naas Balita Berumur 2,5 Tahun Meninggal Dunia Akibat Tercebur di Kolam dan Tenggelam

“Yang tau hanya mereka berdua dialokasikan untuk apa saja. Anehnya spidol yang digunakan guru untuk mengajar saja seringkali beli dari kantong pribadi para guru,”Kata dia kepada media Senin (13/12/2021).

Peserta didik, lanjut dia, yang ada di SD Negeri 1 Tanjung Rusia Timur berjumlah 200 siswa. Jika per siswa mendapat anggaran 250ribu rupiah, maka dana bos yang turun setidaknya berjumlah 50juta rupiah per triwulan. “Namun sungguh disayangkan obat luka saja tidak tersedia di kotak P3K. Pernah kejadian siswa ada yang luka, akhirnya ada guru yang mengeluarkan uang pribadi untuk membeli obat luka,” Lanjutnya.

Menurut dia semua kebutuhan sekolah hanya AK yang mengelola. Bahkan AK sendiri yang pergi berbelanja. “Pernah juga ada guru yang meminta racun rumput untuk menyemprot rumput-rumput kecil di lingkungan sekolah, tapi oleh AK hanya dibawakan tangki semprot yang sudah diisi air dan racun rumput,”Paparnya.

Baca Juga :  Politik Uang Caleg DPRD Pringsewu Dapil 5 Dilaporkan ke Bawaslu

Diterangkan dia, selain sebagai bendahara sekolah, AK merupakan guru ASN dengan golongan II D yang mampu bidang studi olahraga. Mirisnya AK enggan melaksanakan kewajibannya sebagai seorang guru dengan dalih bahwa bidang studi olahraga tidak ada teori. ” Tapi prakteknya juga tidak pernah, yang memberikan praktek olahraga justru guru lain,” Pungkasnya.  (M.N)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum