Klik Gambar
RIAU, Rokan Hilir (HPN) – Untuk menindak lanjuti dugaan bau limbah yang disebabkan oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Balam Sawit Sejahtera (BSS), Formasi Riau dalam waktu dekat ini akan melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Rokan Hilir.
Menurut Direktur Formasi Riau M Nurul Huda menegaskan, bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan tersebut sebagai upaya koreksi terhadap tergugat-tergugat, untuk menjaga lingkungan hidup yang sehat.
“Kami Formasi Riau merasa sedih dan kecewa kepada Pemerintah Daerah Rokan Hilir yang diketahui belum mengambil tindakan tepat untuk menjaga lingkungan hidup yang sehat, serta lingkungan hidup yang berkelanjutan,” tegasnya. Senin (22/7) dalam press release kepada Wartawan.
Untuk itu, sambung Nurul, pihaknya merasa perlu untuk melakukan gugatan ini demi menjaga lingkungan hidup yang baik dan berkelanjutan.
Adapun yang akan digugat Formasi Riau meliputi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rokan Hilir, dan PKS. PT. BSS setempat.
“Permintaan kami dalam gugatan ini adalah, Kadis Lingkungan Hidup Rohil PT BSS tersebut, agar tergugat dapat meminta maaf kepada masyarakat Rokan Hilir untuk menyatakan permohonan maaf yang diumumkan melalui TV Nasional dan Lokal, Media Cetak dan Online, selama tiga hari berturut-turut,” ujarnya.
Terlebih, harus melakukan koreksi seluruh perizinan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) khususnya PKS PT. BSS. Sebab, diduga telah lalai menjaga lingkungan hidup yang sehat, atas terjadinya dugaan bau limbah PKS PT. BSS. Serta meminta kepada pihak PKS. PT. BSS untuk memperbaiki tata kelola seluruh management operasional perusahaan.(Taufik Saragih)