Kapolda Sumut: Polantas Jangan Cari Kesalahan Masyarakat

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Medan (HPN) – Kapolda Sumatra Utara Irjen. Pol. Agus Andrianto, menghimbau Polisi tidak cari-cari kesalahan Masyarakat, khususnya Polisi yang bertugas dilapangan.

Sejak memasuki tahun keduanya, Kapolda Sumut Irjen. Pol. Agus Andrianto menjabat, ia mempunyai target 100 hari dan mengingatkan agar personil Polisi tidak cari-cari masalah.

Agus meminta agar jajarannya benar-benar memberikan rasa aman kepada Masyarakat.

“Jangan pernah lagi ada Polisi yang sengaja mencari-cari kesalahan masyarakat terutama di Jalan,” kata Agus. Kamis (15/8/19).

Ditegaskan Kapolda, teguran serta himbauan lebih dikedepankan, bukan tindakan.

“Saya himbau kepada seluruh personel Polri jangan pernah lagi mencari-cari kesalahan masyarakat, terutama kepada Polisi Lalu Lintas (Polantas). Beri rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Polantas harus lebih mengedepankan teguran dan imbauan, bukan tindakan penilangan,” ucap Agus pada acara syukuran satu tahun menjabat sebagai Kapolda Sumut.

Baca Juga :  Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman, Pimpin Sertijab Tujuh Jabatan Perwira Tinggi TNI AD

Dirinya meminta kepada masyarakat agar tidak takut kepada Polisi jika memang tidak melakukan kesalahan.

Sosok Kapolda yang murah senyum tersebut mencontohkan, jika pengendara kendaraan saat dilakukan razia di jalan ternyata tidak membawa surat-surat kendaraan berupa SIM dan lainnya, Agus meminta agar Polisi tidak melakukan penilangan.

” Sebab, itu bukan kesalahan. Polisi wajib melepaskan kenderaan masyarakat dan tidak menilangnya dengan catatan dapat segera menunjukkan surat-surat kelengkapannya,” imbaunya.

Pernyataan Kapolda Irjen. Pol. Agus Andrianto ini sesuai dengan pasal 281 Undang-undang lalu lintas, yang menyebutkan bahwa, Polisi dapat melakukan penilangan terhadap orang yang tidak memiliki, bukan tidak membawa. Jika masyarakat memiliki SIM, namun karena terburu-buru saat hendak berpergian sehingga tertinggal, Polisi tidak bisa melakukannya penilangan.

Baca Juga :  Sejumlah Tokoh Adat Lampung, Pun Edward Syah Pernong Nyeruit Bareng Ganjar dan Diberikan Pin Emas

“Masyarakat boleh menolak untuk ditilang jika SIM nya ketinggalan. Setelah menunjukkan SIM, Polisi pun berkewajiban untuk mengembalikan kendaraan masyarakat itu. Kita ingin masyarakat nyaman, bukan masyarakat yang takut dengan Polisi,” ujarnya.

Pernyataan Kapolda Sumut itu pun sesuai permintaan Kapolri Jenderal. Pol. Tito Karnavian, yang menyebutka agar jangan lagi ada Polisi yang mencari-cari kesalahan masyarakat. Menurut Jenderal bintang empat itu, sudah tidak zamannya lagi Polisi menakuti masyarakat dengan tindakan penilangan. Polisi harus memberikan rasa aman dan nyaman dimasyarakat. (Eduward Hutapea)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews