Klik Gambar
Tulang Bawang (HPN) – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tulang Bawang Nazarudin, sering mengganti plat Mobil kendaraan Dinasnya menjadi plat kendaraan umum alias warna hitam, parahnya lagi. Nomer plat kendaraan yang sering terlihat tidak sama dengan plat aslinya.
Tentunya, hal tersebut mengundang perhatian khusus bagi Ketua Dewan Pimpinan Daerah, dan juga menjadi sorotan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forkorindo Propinsi Lampung Gunawan, bahwa pihaknya menilai, perilaku Kepala Dinas sudah diluar kewajaran, serta melanggar Undang-undang hukum yang berlaku.
“Kalau ganti identitas berarti sudah menyalahi aturan, karena ada beberapa aturan yang dilanggar adalah pasal 68 ayat 1 dan ayat 4 dan pasal 280 undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” ujar Gunawan.
Sedangkan, lanjut Gunawan. Didalam pasal 280 tertulis, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermobil di jalan raya, yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 (lima ratus ribu rupiah).
Gunawan menambahkan, bagi para pengendara tidak dapat mengubah-ubah plat nomor kendaraannya ketika sudah mendapat plat resmi dari pihak Kepolisian.
“Berdasarkan ketentuannya, Kepala Dinas Pendidikan Tulangbawang Nazarudin, harusnya pakai plat warna merah, itu sesuai dengan STNKnya, tidak boleh diganti pelat hitam, kalau ini masih ia lakukan, perlu diperiksa kesehatan pak Kadis Ini, kalau dilihat dari analisa logika, sepertinya Pak Kadis malu, gunakan plat merah, atau ia mau bergaya pakai mobil dinas,” ucap Gunawan sinis. (aw)