Terlibat Kasus Narkoba, Seorang Warga Sukadana Diringkus Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur – Polda Lampung, diduga terlibat menyalahgunakan narkotika jenis Sabu-Sabu, Seorang warga Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Lampung Timur, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan, pada Selasa (5/3/24), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah AF (19) warga Kecamatan Bumi Agung.

Baca Juga :  Seorang Buronan Kasus Pengeroyokan Di Lampung Timur Berhasil Ditangkap Polisi

Tersangka diringkus pihak kepolisian, diwilayah Desa Sukadana Tengah, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, pada Senin (4/3/24) kemarin.

Dari tersangka, pihak kepolisian juga telah menyita barang bukti berupa – 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal putih diduga keras Narkotika Golongan I Jenis Sabu Dengan berat Bruto 0.37 Gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening bekas pakai, 1 (satu) buah korek api gas dan Seprangkat alat hisab sabu bong.

Baca Juga :  Ketua LPSN-PB Lampung Timur, Angkat Bicara Tentang Anggaran Rp12.156, Miliyar di Dinas Pertanian Lamtim

Tersangka dan barang buktinya, selanjutnya dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, terkait dugaan tindak pidana yang dilakukannya.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum