Nekat Mencuri, Kedua IRT Ditangkap Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Polsek Banjar Agung berhasil mengungkap sindikat spesialis pelaku curat toko pakaian yang berada di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

Dijelaskan Kapolsek Banjar Agung Kompol. Rahmin, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP. Syaiful Wahyudi mengatakan, bahwa para pelaku ditangkap oleh petugasnya pada hari Selasa (15/10/2019), sekitar pukul 12.15 WIB, saat sedang berada di Pasar Unit 2.

“Identitas dari para pelaku tersebut yaitu IR (48) dan SR (34), mereka merupakan warga Jalan Samratulangi, Gang Pisang, Kelurahan Gedung Air, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kodya Bandar Lampung,” kata Kapolsek. Rabu (16/10/2019).

Baca Juga :  Rapat Pleno Terbuka Pemilu 2019 di Tuba Selesai

Adapun kedua Ibu Rumah Tangga (IRT) tersebut melakukan aksi kejahatannya pada hari Selasa (08/10/2019), sekitar pukul 12.00 WIB, di Toko Baju Dino Colection, Pasar Unit 2 milik korban Warni (33), warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang, diketahui korban mengalami kerugian mencapai Rp. 5.775.000,- (lima juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Rahmin menambahkan, modus yang dilakukan oleh para pelaku ini adalah dengan cara datang ke toko milik korban dan pura-pura membeli baju, dengan memanfaatkan kelengahan pemilik toko, para pelaku ini langsung mengambil lima lusin celana anak merk bombi, satu lusin celana pendek dewasa merk owner, baju gamis wanita dan celana jeans merk new lion dan memasukkan barang-barang tersebut ke dalam baju mereka.

Baca Juga :  Residivis Curat Ditangkap Polisi Lagi

Apes, aksi para pelaku tersebut tanpa mereka sadari terekam oleh kamera Closed Circuit TeleVision (CCTV) yang terpasang di toko. Berbekal rekaman tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari para pelaku dan akhirnya para pelaku berhasil ditangkap saat kembali ke Pasar Unit 2.

Kini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (aw)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews