Residivis Curat Ditangkap Polisi Lagi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Seorang residivis spesialis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial IP als IN (38), warga Jalan Mega, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, kembali berulah dan ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang.

Pelaku ditangkap hari Selasa (16/02/2021), pukul 23.30 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya.

“Selasa malam, petugas kami berhasil menangkap seorang residivis spesialis curat saat sedang berada di rumahnya di Jalan Mega, Kelurahan Ujung Gunung,” ujar Kasat Reskrim AKP. Sandy Galih Putra. Kamis (18/2).

Baca Juga :  Polsek Blambangan Umpu Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Lanjut Sandy, pelaku IP als IN ini kembali berulah dengan melakukan pencurian di sebuah kandang ayam milik korban Agus Wandi (33), berprofesi pegawai negeri sipil (PNS), warga Kelurahan Ujung Gunung. Yang mana kandang ayam tersebut berada di Jalan Way Ram, Kelurahan Ujung Gunung dan lokasinya masih satu kampung dengan pelaku.

Menurut keterangan korban, aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi pada bulan Oktober 2019 (hari dan tanggal korban lupa), pukul 09.00 WIB, di kandang ayam milik korban. Pelaku mencuri alat-alat berupa pompa air, dinamo dan 60 unit kompor pemanas yang mengakibatkan korban mengalami kerugian senilai Rp. 51.500.000,- (lima puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).

Baca Juga :  Syekh Ali Jaber Ditusuk Orang Tak Dikenal

“Saat ditangkap, pelaku mengakui semua perbuatannya dan dari rumah pelaku berhasil disita barang bukti (BB) berupa mesin pompa air milik korban,” ungkap Sandy.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (A/Rilis)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews