Klik Gambar
Tulang Bawang (HPN) – Pasca melakukan sosialisasi tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlangsung di Kecamatan Penawar Aji, Rawapitu, Gedung Aji dan Kecamatan Meraksa Aji, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tulangbawang, kini pemerintah setempat terus berupaya untuk melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 06 Tahun 2019, tentang KTR di Kecamatan Dente Teladas. Selasa (15/10/2019).
Selama kegiatan berlangsung di Puskesmas Way Dente dan Pasiran Jaya, serta di Kantor Kecamatan Dente Teladas. Seperti biasanya, sebagai leading sektor Dinas Kesehatan Kabupaten Tulangbawang yang memberikan pemaparan kepada masyarakat ataupun kader-kader kesehatan dan jajaran Pemerintahan Kampung dan Kecamatan.
“Ya sama, intinya dengan adanya sosialisasi ini, kita berharap agar setiap Kampung untuk dapat membentuk Tim pelaksanaan Perda guna dilaksanakan dan diterapkan,” ujar Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulangbawang Fatoni mewakili Bupati Tulangbawang.
“Untuk sasaran, terutama anak-anak sekolah, agar dapat benar-benar diawasi oleh masing-masing guru, jangan sampai terpengaruh karena ada yang merokok disekitar kawasan lingkungan sekolah,” imbuhnya. (aw)