Klik Gambar
Metro (HPN) – Polemik proyek pembangunan kompleks Rumah Toko (ruko) di Jalan Jenderal Sudirman menuai reaksi DPRD Kota Metro.
Lembaga legislatif tersebut meminta Pemkot setempat melalui Dinas terkait menegur pihak ketiga selaku pelaksana proyek pembangunan
Ruko itu, untuk segera melengkapi berbagai dokumen perizinannya.
Hal tersebut diterangkan Ketua Komisi III DPRD Kota Metro Subhan mengatakan, bahwa dinas terkait harus segera bertindak. Sebab, proyek Pembangunan Ruko itu belum melengkapi bebagai dokumen perizinan. Diantaranya, izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pasar harus berkoordinasi kepada pihak ketiga yang mengerjakan proyek pembangunan Ruko itu. Karena itu, sudah menyalahi aturan,” kata Subhan. Senin (4/11).
Masih menurutnya, izin lingkungan dan IMB sangat penting untuk dilengkapi, agar proses pembangunan tidak melanggar atauran yang berimbas pada tindak pidana.
“Jika memang pihak ketiga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), yaitu kewenangan penegak hukum. Itu diluar batasan kami. Kami hanya menyarankan dinas terkait dan pihak ketiga untuk memenuhi kewajibannya mengurus perizinan AMDAL dan IMB nya,” terangnya.
Dia mengimbau, siapa pun yang ingin mendirikan bangunan di Kota Metro ikut berperan aktif mendukung program pembangunan dengan melengkapi berbagai perizinan yang ditetapkan.
“Dinas atau pun pihak ketiga harus punya niat baik untuk membangun Metro dengan melengkapi berbagai persyaratan yang ditetapkan,” imbaunya.
Terpisah, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Tertentu pada Dinas Penanaman Modal Perizianan Terpadu Satu Pintu Kota Metro Ruti Astuti mengatakan, perizinan pembangunan di Ruko Jalan Jenderal Sudirman pernah dibahas pada tingkat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD). Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya.
“Sudah pernah dibahas di TKPRD yang dipimpin langsung oleh pak Sekda. Jika sudah ada rekomendasi dari TKPRD maka langsung melengkapi izinnya. Tapi hingga saat ini belum ada permohonan perizinan yang masuk ke PTSP terkait pembangunan Ruko itu,” ungkapnya.
Lanjutnya, sebelum melakukan pembangunan gedung,seharusnya pihak pengelola sudah mengantongi izin IMB.
Dalam Perwali Nomor: 29 tahun 2012, PP Nomor: 24 tentang Pelayanan perizinan Elektonik, Permendagri Nomor: 138 tahun 2017 menyebutkan, pihak pengelola harus melengkapi IMB terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan pembangunan.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Perdagangan dan Pasar Kota Metro Tropicana berjanji akan berkoordinasi dengan jajarannya terkait kelengkapan perizinan pembangunan Ruko di Jalan Jenderal Sudirman tersebut.
“Kebetulan saya baru satu bulan di sini. Jadi saya belum menguasai terkait pembangunan Ruko itu. Nanti saya akan koordinasikan dengan Kadis dan Kabid terkait kelengkapan perizinannya,” katanya. (Hanafi)